PUBLIC SERVICE
Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Melalui SMS, Mudah dan Praktis
Setiap tahunnya, pemilik kendaraan mobil dan motor wajib membayar pajak tahunan. Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu
TRIBUNBATAM.id -- Setiap tahunnya, pemilik kendaraan mobil dan motor wajib membayar pajak tahunan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu khawatir. Karena saat ini, cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan mudah.
Salah satu cara cek pajak kendaraan yang bisa Anda coba adalah melalui layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS).
Adanya cara cek pajak motor dan mobil lewat melalui SMS tentu memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat.
Dengan mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan bisa menyiapkan uang tunai sebelum berangkat ke Samsat.
Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan lewat SMS?
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan lewat SMS, Anda perlu menyiapkan data nomor polisi (nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tercantum di STNK.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Motor 2022 beserta Rincian Biayanya
Pastikan juga pulsa di ponsel Anda mencukupi untuk melakukan cek pajak kendaraan.
Cara cek pajak kendaraan lewat SMS
Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS berdasar masing-masing daerah:
1. Cek pajak kendaraan Jakarta
Cara cek pajak kendaraan untuk warga DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Ketik METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi).
- Contoh: METRO B1234ABC.
- Kemudian kirim ke nomor 1717.
2. Cek pajak kendaraan Jawa Barat dan Banten
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah sebagai berikut:
- Ketik esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2022 Lewat Website dan Aplikasi
- Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654.
- Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.
3. Cek pajak kendaraan Jawa Tengah (Jateng)
Adapun bagi wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan Jateng via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat sebagai berikut:
- Ketik JATENG[spasi]Nomor Kendaraan
- Contoh: JATENG H1234AB.
- Lalu, kirimkan ke 9600.

4. Cek pajak kendaraan Daerah Istimewa Yogyakarta
Sedangkan untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah sebagai berikut:
- Ketik DIY[spasi]Nomor Kendaraan.
- Contoh: DIY AB1234A
- Lalu, kirimkan ke nomor 9600.
5. Cek pajak kendaraan Jawa Timur
Bagi Anda yang berada di Jawa Timur, cara cek pajak kendaraan Jatim lewat SMS adalah dengan mengetik format sebagai berikut:
- Ketik JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda.
- Contoh: JATIM L1234AB
- Lalu, kirim ke nomor 7070.
6. Cek pajak kendaraan Bali
Sedangkan untuk wilayah Bali, cara cek pajak kendaraan via SMS bisa dilakukan dengan mengetik format berikut:
- Ketik BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda.
- Contoh: BALI DK1234AB.
- Kemudian kirimkan ke nomor 8893.
Baca juga: Cara Pantau Kemacetan di Jalan Secara Online Menggunakan HP, Manfaatkan 2 Aplikasi Ini
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Driver Maxim Mobil Maupun Motor secara Online, Jangan Lupa KTP dan SIM
7. Cek pajak kendaraan Sumatera Utara
Terakhir, cara cek pajak kendaraan lewat SMS untuk wilayah Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
- Ketik Info[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]warna kendaraan.
- Contoh: Info BK1234AB hitam.
- Kirimkan ke nomor Dispenda Sumatera Utara di 0811-211-9211.
Sebagai catatan, layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan saja.
Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat.
(*/TRIBUNBATAM.id)