Kamis, 7 Mei 2026

Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. STNK sama pentingnya dengan SIM dan BPKB. Dokumen ini dikelua

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi STNK - Inilah Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan 

TRIBUNBATAM.id - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK

STNK sama pentingnya dengan SIM dan BPKB. 

Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan wajib diperbarui setiap lima tahun sekali. 

Namun, jika STNK sampai hilang, maka Anda perlu segera mengurusnya.

Nah, bagaimana cara dan biaya mengurus STNK yang hilang? 

Sebelumnya, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Meliputi surat keterangan kehilangan kepolisian, KTP, fotokopi STNK hilang, dan BPKB asli. 

Bila tidak ada fotokopi STNK, Anda bisa mengingat nomor serinya.

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang saat BPKB Belum Keluar

Sementara, untuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda perlu meminta surat pengantar dari desa. 

Cara Mengurus STNK Hilang

Menyadur berbagai sumber, setelah semua dokumen tersebut disiapkan, Anda tinggal pergi ke kantor Samsat. 

Di tempat ini, Anda akan diminta melakukan beberapa tahapan, meliputi: 

1. Cek fisik kendaraan

Prosedur ini dilakukan dengan menggesek nomor rangka dan mesin.

Proses ini dibantu oleh petugas di Samsat. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut dibawa untuk difotokopi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved