Patgulipat Konglomerat Sawit Indonesia, Berkantor di Luar Negeri Cari Cuan di RI

Sejumlah perusahaan besar industri kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia memiliki induk perusahaan berkantor di luar negeri seperi Singapura

Kompas
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit - Patgulipat Konglomerat Sawit Indonesia, Berkantor di Luar Negeri Cari Cuan di RI 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah perusahaan besar di industri kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia, diketahui memiliki induk perusahaan yang berkantor di luar negeri seperti Singapura.

Meski berkantor di luar negeri, beberapa perusahaan tersebut sahamnya dimiliki pengusaha warga negara Indonesia (WNI).

Selain WNI, perusahaan perkebunan kelapa sawit besar di Indonesia banyak dimiliki penanaman modal asing (PMA).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian mencatat, selama 2014-2018, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 7,89 persen.

Sementara itu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, investasi asing atau PMA di sektor pertanian periode 2015 - pertengahan 2021 masih didominasi investasi perkebunan sawit.

Hingga kini, investor kelapa sawit terbesar justru berasal dari Singapura dan investor Malaysia di peringkat kedua.

Baca juga: Luhut Minta Perusahaan Kelapa Sawit Kuasai Lahan Indonesia Berkantor di Tanah Air

Baca juga: Inilah Daftar Raja Sawit Indonesia, Cari Uang di RI tapi Berkantor Pusat di Luar Negeri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya mengaudit seluruh perusahaan kelapa sawit untuk menyelesaikan polemik mahalnya harga minyak goreng.

Hasil identifikasi yang dilakukan kementeriannya, kata Luhut, diketahui banyak perusahaan yang menguasai ratusan ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit, justru memilih berkantor pusat di luar negeri.

Bahkan, sebagian perusahaan-perusahaan asing tersebut juga sejatinya dimiliki para konglomerat Indonesia.

Mereka menanam kelapa sawit di atas tanah milik negara yang diberikan pemerintah melalui skema hak guna usaha (HGU).

HGU sendiri merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha untuk dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Keberadaan HGU sendiri sebenarnya tak lain adalah sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi dan kekayaan di dalamnya bisa dipakai sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Luhut bilang, perusahaan-perusahaan tersebut sudah mengeruk untung dari tanah HGU yang diberikan negara, namun justru berkantor pusat di luar negeri.

Baca juga: Minyak Sawit Jadi Komoditas Ekspor Unggulan Kepri Dari Batam

Baca juga: Keistimewaan Uang Koin Kelapa Sawit hingga Dijual Mahal, Paling Dicari Bujangan

Imbasnya, pemerintah Indonesia pun harus kehilangan potensi penerimaan pajak.

"Bayangkan dia punya 300-500 ribu (hektare), headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajaknya di luar negeri. Not gonna happen. You have to move your headquarter to Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved