Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang 2022, Gratis!

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi hak identitas bagi setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini bisa menunjang beraga

Kompas.com
Contoh akta kelahiran - Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi hak identitas bagi setiap warga negara Indonesia. 

Dokumen ini bisa menunjang beragam keperluan yang berkaitan dengan administrasi, mulai dari pendidikan hingga pekerjaan. 

Namun, tak sedikit orang yang kehilangan dokumen penting ini, baik karena musibah seperti banjir atau hal lainnya.

Karena itu, ketahui cara mengurus akta kelahiran yang hilang agar tetap memilikinya secara fisik.  

Akta kelahiran adalah bentuk perlindungan dan pengakuan negara bagi status hukum anak mengenai identitas nama, tempat dan tanggal lahir, data orang tua, dan status kewarganegaraannya. 

Berdasarkan Pasal 5 dan 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas sebuah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang tertuang dalam akta kelahiran. 

Baca juga: Penting! Ini Manfaat, Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian

Baca juga: Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang 2022

Adapun pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, serta tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil. 

Anak atau warga yang tidak memiliki akta kurang terlindungi keberadaannya karena: 

- Tidak diakui negara

- Rentan terhadap manipulasi data identitas anak atau pemalsuan usia

- Berisiko atas adopsi ilegal

- Rentan terhadap perdagangan anak

- Rentan kekerasan, serta

- Berisiko atas eksploitasi anak.

Sementara itu, anak yang memiliki akta kelahiran secara otomatis:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved