KARIMUN TERKINI
Warga Desa Jang Resah, Kapal Tangkap Sotong Rusak Terumbu Karang, Bawa 15 Ton Solar Nelayan
Ulah kapal tangkap sotong buat resah warga Desa Jang, Karimun. Tak hanya merusak terumbu karang, mereka membawa 15 ton solar nelayan desa.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan di Desa Jang, Kecamatan Moro Karimun belakangan menjadi sorotan.
Itu setelah kelompok nelayan menangkap basah kapal tangkap sotong yang kandas di perairan desa mereka belum lama ini.
Mereka yang khawatir jika kapal merusak terumbu karang tempat ikan tinggal, justru dikejutkan dengan 15 ton BBM jenis solar dari salah satu perusahaan penyalur BBM di wilayah Moro, PT Permata Indragiri.
Nakhoda kapal itu pun membenarkan apa yang dimuat dalam kapalnya yang belakangan diketahui milik pengusaha asal Meral itu.
Dari informasi yang dikembangkan TribunBatam.id, aktivitas angkut minyak subsidi ini dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial Ak.
Baca juga: Kuota Solar Cuma Dapat 321 Ton, Ini Upaya Pemkab Anambas Penuhi Kekurangan Pasokan Solar
Baca juga: Polisi Sita 420 Liter BBM Bio Solar Subsidi, Mobil Pelangsir Muncul di Tanjung Pinang
Kepala Dusun Desa Jang, Jahari, mengatakan, jika aktivitas angkut minyak tersebut sangat mengganggu ketersediaan BBM untuk memenuhi kebutuhan nelayan di wilayah Moro.
"Sementara di Moro ini sering kekurangan minyak, sampai susah melaut. Masing-masing wilayah sebenarnya kan sudah ada kuotanya," ujar Jahari kepada TribunBatam.id, Senin (30/5/2022).
Jahari menjelaskan jika warganya merasa janggal karena adanya keterangan yang berbeda antara nakhoda dengan pemilik kapal mengenai besaran muatan minyak solar yang diangkut menggunakan kapal sotong tersebut.
"Nota muatan juga sudah kami foto ada 15 ton. Kami hubungi pemiliknya katanya hanya 5 ton aja. Nah ini sudah gak beres, kapalnya kami tahan agar jangan pergi dulu," jelasnya.
Mengetahui hal itu, warga sepakat untuk tidak memperbolehkan kapal tersebut berlayar kembali hingga dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.
"Tapi begitu air pasang, kapal ini pergi begitu saja. Saya telepon kaptennya ini perintah bos. Dari sini kita melihat udah tidak beres. Udah mengambil kuota minyak di Moro, ditambah lagi merusak terumbu karang. Sementara kami menjaga karang ini. Apalagi Desa Jang sudah menjadi desa wisata," tegasnya.
Baca juga: TERNYATA Ini Cara Supir Bimbar Batam Bisa Pakai 41 Kartu Brizzi Untuk Timbun 1,1 Ton Solar
Baca juga: Lansir Solar di SPBU Batam, Pelaku Modifikasi Tanki Bimbar Bisa Tampung 351 Liter BBM
Sementara aktivitas angkut kapal tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2021.
Hal itu mengatur dalam Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sementara, pengusaha pemilik kapal sotong tersebut hingga saat ini enggan menjawab ketika dimintai keterangan oleh TribunBatam.id.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Karimun