Senin, 1 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Mengubah Status Sertifikat Tanah HGB ke SHM, Segini Besaran Biayanya

Peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dilakukan dengan berbagai syarat.

Tayang:
Istimewa
ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNBATAM.id -  Ada dua jenis sertifikat tanah atau properti yang selama ini kita kenal.

Yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

HGB hanya sebatas hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.

Peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dilakukan dengan berbagai syarat.

Alasan pengurusan peningkatan status hak ini dikarenakan HGB hanya sebatas menyewa tanah ke negara dalam jangka waktu tertentu.

Lain halnya dengan SHM yang merupakan pengesahan kepemilikan properti tanpa jangka waktu.

Baca juga: Ini Tahapan dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di BPN, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Tanpa Perlu Repot ke Kantor BPN

Biasanya, Perumahan KPR Subsidi yang ada saat ini kebanyakan ditawarkan dengan beralaskan sertifikat HGB.

Biasanya setelah, KPR subsidi lunas, baru pemiliknya bisa meningkatkan statusnya dari HGB ke SHM.

Dengan begitu, nilai rumah yang Anda beli akan menjadi lebih bernilai karena sudah bersertifikat SHM.

Lalu bagaimna  cara mengubah status kepemilikan tanah dari HGB dan SHM, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan.

Biaya mengubah HGB ke SHM

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta luas tanah.

Adapun rumusnya adalah 5 persen x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved