PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini
Setiap pemilik lahan pasti menginginkan properti yang dimilikinya mempunyai nilai jual yang tinggi.
TRIBUNBATAM.id - Meningkatkan status sertifikat tanah atau properti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dilakukan oleh pemilik lahan.
Pasalnya setiap pemilik lahan pasti menginginkan properti yang dimilikinya mempunyai nilai jual yang tinggi.
Dan ini bisa dilakukan salah satunya dengan meningkatkan status HGB ke SHM.
Alasan pengurusan peningkatan status hak ini ini dikarenakan HGB hanya sebatas menyewa tanah ke negara dalam jangka waktu tertentu.
Lain halnya dengan SHM yang merupakan pengesahan kepemilikan properti tanpa jangka waktu.
Lalu bagaimana cara mengubah status kepemilikan tanah dari HGB dan SHM?
Dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?
Baca juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Simak Cara dan Tahapan Pengurusan di BPN
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Tanpa Perlu Repot ke Kantor BPN
Berikut ulasannya
Biaya mengubah HGB ke SHM
Biaya BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta luas tanah.
Adapun rumusnya adalah 5 persen x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).
Biaya pejabat PPAT Pada tahap ini, tarif setiap pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda-beda, bergantung pada setiap individu atau lembaga.
Namun rata-rata besaran tarif yang banderol adalah sekitar Rp 2 juta.
Biaya pengukuran (luas lebih 600 meter persegi)
HGB yang akan diubah menjadi SHM dengan luas tanah lebih dari 600 meter persegi, maka harus dikenakan biaya pengukuran.
Rumusnya adalah [(luas tanah/500) x 120.000] + 100.000.
Biaya konstantering report (luas lebih dari 600 meter persegi)
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Surat Tanah Hilang dan Rusak
Baca juga: Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Keperluan Melamar Pekerjaan
Sama seperti biaya pengukuran, tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi juga harus melakukan perhitungan biaya konstantering report.
Sementara itu, rumus perhitungan biaya konstantering report adalah [(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000]/2.
Cara mengubah HGB ke SHM
Pemohon diminta untuk mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
Kemudian isi seluruh formulir yang telah disediakan oleh pihak BPN dan melakukan pembayaran di loket.
Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000.
Sertifikat SHM akan siap diambil setelah 5 hari sejak hari pendaftaran.
Dokumen persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
- Fotokopi Kartu keluarga (KK),
- Surat Kuasa hanya jika dikuasakan,
- Surat Persetujuan dari kreditor han+ya jika dibebani hak tanggungan,
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,
- Sertifikat HGB
Baca juga: Cara dan Syarat Memperbaiki Salah Tulis Nama di Akta Kelahiran
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Begini Panduannya
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan
- Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.
(*/TRIBUNBATAM.id)