Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2022 untuk Pengantin Baru dan Lama

Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Meski demikian, kartu nikah digital bukan me

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi kartu nikah digital 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021.

Meski demikian, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah.

Adapun buku nikah, masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Penghulu Kemenag, Anwar Fuadi, mengutip Kompas.com pada Kamis, (2/6/2022).

"Sekarang, kartu nikah dalam bentuk digital. Buku nikah masih manual (fisik)," ujar dia.

Kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana layaknya KTP.

Sedangkan, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara.

Baca juga: Mengurus Kartu Nikah Digital untuk Calon Pengantin, Pastikan No WA dan Email Aktif

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Nikah Digital untuk Calon Pengantin

Buku nikah sendiri berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Tujuan kartu nikah digital

Mengikuti perkembangan transformasi digital, kartu nikah turut bertransformasi menjadi kartu nikah digital tanpa bentuk fisik.

Dilansir dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan.

Pertama, dapat disimpan di dalam ponsel, sehingga memudahkan pasangan suami istri (pasutri) saat bepergian.

Dengan kartu ini, pasutri bisa dengan mudah menunjukkan bukti sebagai pasangan tanpa khawatir dicurigai.

Kedua, kartu nikah online memudahkan cek validasi pernikahan lantaran tidak dapat dipalsukan.

Adapun kartu nikah digital, tercantum barcode yang berisi data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.

Baca juga: Cara Cepat Mengurus Kartu Nikah Digital

Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Mulai Agustus Produksi Cetak Dihentikan

Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital?

Cara membuat kartu nikah digital

Bagi pasutri yang melangsungkan pernikahan sebelum Agustus 2021, dapat mengganti kartu nikah fisik menjadi digital agar lebih praktis.

Sementara itu, untuk pengantin sesudah Agustus 2021, otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file.

Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital, baik untuk pengantin lama maupun pengantin baru.

Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama:

- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.

- Data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bersikap, Kasus Ayah Curi Dinamo Demi Bayar Utang Pernikahan Anak Berakhir Damai

Baca juga: Tips Pernikahan, 5 Cara Bikin Istri Patuh ke Suami

- Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru

Masih dari sumber yang sama, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru

- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/. 

- Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.

- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

- Namun sebelum itu, pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Biaya kartu nikah digital

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Baca juga: Tak Pegang Uang, DP Gedung untuk Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dibayari Mertua

Baca juga: Ini Bulan dan Tanggal Hoki Pernikahan di Tahun Macan Air 2022

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.

Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000.

Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved