Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline dan Online Terbaru, Lengkap dengan Besaran Iuran Per Bulan

Dengan menjadi peserta, biaya kesehatan dan perawatan masyarakat yang sakit akan ditanggung, tanpa harus memikirkan biaya perobatan.

ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan 

TRIBUNBATAM.id - Pentingnya asuransi kesehatan membuat semua masyaraat Indonesia disarankan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan menjadi peserta, biaya kesehatan dan perawatan masyarakat yang sakit akan ditanggung, tanpa harus memikirkan biaya perobatan.

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulan berdasarkan kelas.

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah akan menanggung iuran melalui skema bantuan sosial dan terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Sebagai informasi, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib saat ini.

Di mana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diselenggarakan mulai 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Untuk membuat BPJS cukup mudah dan bisa dilakukan online maupun offline.

Baca juga: Cara Mudah Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat agar Bisa Bayar Bertahap 12 Kali

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline bagi Peserta Meninggal Dunia

Cara membuat BPJS Kesehatan offline dilakukan dengan mendatangi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota.

Sementara bagi yang ingin membuat BPJS Kesehatan tanpa antre, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara daftar BPJS Kesehatan offline

- Kunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, dan pilihan kelas perawatan (I, II, atau III)

- Pilih juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, nomor ponsel dan email aktif, serta nomor rekening bank

- Ambil nomor antrean administrasi dan tunggu untuk mendapatkan pelayanan

- Setelah menyelesaikan adminsitrasi, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama

- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran

- Selanjutnya, Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran iuran pertama berhasil

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Tanpa Rujukan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Baca juga: PANDUAN dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan beserta Biayanya

Cara daftar BPJS Kesehatan online

- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store

- Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru"

- Baca dan cermati ketentuan pendaftaran dan klik "Setuju"

- Siapkan kelengkapan data seperti NIK, KK, dan nomor rekening bank

- Masukkan NIK dan ketik kode captcha

- Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

- Isi data diri mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, dan alamat/domisili

- Pilih kelas perawatan (I, II, atau III) dan pilih FKTP terdekat

- Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif dan klik "Simpan"

- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan

- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN

- Calon peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama secara autodebet yang dikirim melalui email

- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran

Baca juga: Tiga Faskes di Polda Kepri Belum Jadi Mitra BPJS Kesehatan, Ini Kata Wakapolda 

Baca juga: Cara Cek Tagihan dan Tunggakan BPJS Kesehatan agar Tetap Dapat Layanan Kesehatan

- Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 hari setelah pembayaran atau dapat diunduh langsung pada aplikasi Mobile JKN

Cara membuat BPJS Kesehatan tersebut dikhususkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

Golongan di atas termasuk untuk:

- Mahasiswa dari perguruan tinggi atau lembaga sejenis

- Siswa atau santri dari sekolah, pesantren, atau lembaga sejenis

- Saksi dan korban dalam perlindungan lembaga hukum

- Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara (Lapas) atau panti sosial

- Lembaga atau badan amal dan lembaga atau badan sosial

- Koperasi berbadan hukum serta program CSR badan usaha

Syarat BPJS Kesehatan

Pembuatan atau pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan perseorangan atau kolektif dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan syarat-syaratnya.

Berikut syarat pembuatan BPJS Kesehatan, dilansir dari laman jamkesnews.com:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Rekening buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng atau Bank Panin

- Bisa menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK atau anggota keluarga yang menanggung iuran

- Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani pemilik rekening

- Surat kuasa wajib bertanda tangan pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening

- Bagi warga negara asing (WNA), lampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang

- Selain syarat di atas, siapkan syarat lain seperti nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syaratnya

Baca juga: Mengenal Hemofila, Penyakit Seumur Hidup Butuh Perawatan Khusus, Ditanggung BPJS Kesehatan?

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Pembayarn iuran BPJS kesehatan selanjutnya dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.

Adapun, dilansir dari laman resmi, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 yaitu:

- Kelas I sebesar Rp 150.000

- Kelas II sebesar Rp 100.000

- Kelas III sebesar Rp 35.000

Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan sesuai kelas perawatan yang diambil.

Pasalnya, peserta yang terlambat membayar akan dikenai denda keterlambatan.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved