Pelaku Pecah Kaca di Batam Sudah Terlatih, Kapolres: Beraksi Hanya Dalam Hitungan Menit

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan bahwasanya hanya hitungan detik pelaku bisa membobol kaca tanpa menarik perhatian warga.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Kapolrsta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat konfrensi pers di Polresta Barelang 

Viral aksi pecah kaca di parkiran Top 100 Niaga Mas Kota Batam. Usai aksi tersebut Viral, polisi membekuk dua tersangka.

Pelarian pelaku selama dua hari akhirnya terhenti setelah tim Buser Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung melakukan penelusuran di TKP.

Dua pelaku yakni Dani dan Rudi akhirnya keok di tangan pelaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam ekspose perkara di Polresta Barelang, Jumat (3/6/2022) siang mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2018 lalu.

Sebelumnya pelaku sempat di Vonis 4 tahun 6 bulan. Usai keluar dari penjara pelaku ternyata tidak kapok dan kembali beraksi.

"Dia adalah residivis kasus yang sama. Sebelumnya kita juga yang menangani kasus dia. Pada tahun 2018, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 300 juta," Sebut Nugroho.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, sebelum beraksi di Top 100 Niaga Mass, pelaku Dani dan Rudi juga beraksi di parkiran DC Mall Batam.

Laporan kejahatannya juga sudah masuk ke Polsek Lubuk Baja.

"Memang pelaku ini sudah terlatih untuk melakukan aksinya, hanya hitungan menit pelaku bisa mengambil barang yang ada di dalam mobil dengan cara pecah kaca," sebut Nugroho lagi.

Pers Rilis Berita Viral di Polresta Barelang
Pers Rilis Berita Viral di Polresta Barelang (Istimewa)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan kalau kedua pelaku memang melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

Sebab sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi. bahkan Polisi harus menabrak kendaraannya agar pelaku berhenti.

"Sudah kita tabrak dia tetap melawan, akhirnya kita tembak," sebut Rahman.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Pasal 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kejahatan pelaku. Diduga masih ada sejumlah aksi kejahataanya yang dilakukan pelaku usai keluar penjara.(Koe)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved