Tidak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Nonaktifkan NPWP secara Online

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak perlu lagi mendatangi Kantor pelayanan Pajak (KPP). Karena, menonaktifkan NPWP bisa dilakukan seca

Tribunbatam.id
cara menonaktifkan NPWP secara online - Ilustrasi 

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.

Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini

Baca juga: Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP ke Kantor Pajak atau Melalui Online

- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.

- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP

- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak .

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved