Tidak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Nonaktifkan NPWP secara Online
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak perlu lagi mendatangi Kantor pelayanan Pajak (KPP). Karena, menonaktifkan NPWP bisa dilakukan seca
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini
Baca juga: Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP ke Kantor Pajak atau Melalui Online
- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak .
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)