Rabu, 13 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2022, Intip juga Biayanya

SKCK ini dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, baik itu di perusahaan swasta, PNS maupun BUMN.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Foto ilustrasi. Suasana di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Bintan ketika warga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),beberapa waktu lalu. 

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut syarat pembuatan SKCK atau persyaratan membuat SKCK terbaru:

Syarat pembuatan SKCK baru

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili. 

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Pindah KTP Lebih Mudah, Begini Tahapannya

Baca juga: Cara Membuat dan Mengajukan Kartu Kredit Mandiri Online via HP, Siapkan Saja Berkas Ini

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah).

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Persyaratan Perpanjang SKCK 

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved