Nasib Kolonel Priyanto Otak Pembuang Sejoli ke Sungai, Terancam Dipecat dari Militer

Kolonel Infanteri Priyanto menunggu nasibnya sebagai anggota militer. Ia merupakan otak dari penabrak sejoli yang jasadnya dibuang ke sungai.

TribunBatam.id via TribunJakarta.com/Bima Putra
Sorot tajam mata Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Oditur militer II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut Kolonel Infanteri Priyanto mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Ia menjadi terdakwa sekaligus otak dibalik penabrak sejoli Handi Saputra ( 17) dan Salsabila (14) di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Jasad sejoli ini dibuang ke sungai di Jawa Tengah (Jateng).

Tepatnya oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko da Koptu Ahmad Sholeh yang diperintah oleh Kolonel Infanteri Priyanto.

Jasad Handi Saputra ditemukan di Sungai Serayu wilayah Banyumas.

Sementara jasad Salsabila ditemukan di sungai yang ada di daerah Cilacap.

Baca juga: Kolonel Priyanto Sengaja Buang Sejoli ke Sungai, Berfikir Jasadnya Hanyut ke Laut dan Dimakan Ikan

Baca juga: Sosok Lala Dalam Sidang Kolonel Inf Priyanto, Penabrak Sejoli, Jasadnya Dibuang ke Sungai

Oditur militer juga menuntut Kolonel Priyanto agar dipecat dari militer.

Tuntutan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok seumur hidup," ujar Oditur Militer II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan, Kamis.

Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Hal yang memberatkan, dinilai melakukan tindak pidana yang melibatkan anak buahnya.

"Hal meringankan, berterus terang, sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian menyesali perbuatannya," kata Wirdel.

Dalam hal itu, oditur yakin Priyanto terbukti melakukan kejahatan sebagaimana mestinya.

Pertama, Pasal Primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kecurigaan Ketua RW Bongkar Kasus Aborsi, Bermula dari Sejoli Meminjam Cangkul

Baca juga: Kopda Andreas Menangis Depan Hakim, Ungkap Perintah Edan Buang Jasad Sejoli ke Sungai

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved