Kolonel Priyanto Nyatakan Pikir-pikir, Divonis Penjara Seumur atas Tiga Tindak Pidana

Terdakwa kasus pembununuhan berencana terkait sejoli korban tabrak lari di Nagreg, Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim

Editor: Dewi Haryati
(Tribunnews.com/Gita Irawan)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto (tengah) berdiri di hadapan Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya di persidangan pada Selasa (7/6/2022). 

Terkait putusan majelis hakim ini, terdakwa Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir.

Sebelum menyampaikan hal tersebut, Priyanto juga berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya yang hadir di persidangan.

"Kami pikir-pikir," kata Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/6/2022).

Begitu pun dengan Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy.

Ia menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tinggi Militer terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/6/2022).

Wirdel mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya mengajukan pikir-pikir meski tuntutan pidana pokok dan pidana tambahan yakni penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dikabulkan Majelis Hakim Militer Tinggi.

Alasan pertama, kata dia, adalah adanya perbedaan pada pembuktian pasal dalam tuntutan oditur militer tinggi dengan putusan majelis hakim.

"Berbeda dalam hal pembuktian pasal, sama penentuan status barang bukti. Perampasan kemerdekaan (putusan), dan (tuntutan) penculikan," kata Wirdel usai sidang.

Alasan kedua, kata dia, adalah terkait barang bukti.

Baca juga: 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Reka Ulang Adegan Usai Menabrak hingga Buang Jasad

Baca juga: Siapa Dalang Pembuang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg? Ini Penuturan Pelaku

Dalam tuntutannya, kata Wirdel, pihaknya meminta agar mobil dan ponsel yang digunakan Priyanto untuk melakukan tindak kejahatan dirampas.

Namun demikian, Majelis Hakim Tinggi memutuskan agar barang bukti mobil dan ponsel dikembalikan kepada Priyanto.

Alasan ketiga, kata dia, adalah pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pimpinan Oditurat Militer terkait dengan putusan dan langkah selanjutnya.

Wirdel mengatakan pihaknya juga membuka opsi berdasarkan sejumlah perbedaan tersebut untuk melakukan upaya banding di kemudian hari.

"Jadi perbedaan ini bisa menjadi argumentasi atau dalil kita mengajukan upaya banding," kata dia.

Tuntutan Oditur Militer Tinggi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved