PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Syarat untuk Ganti Baru KTP, ATM, SIM yang Hilang

Proses penerbitan SKTLK juga tidak lama asalkan sudah melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

TRIBUNBALI
Ilustrasi dokumen penting. Simak surat kehilangan di kantor polisi untuk mengganti dokumen yang hilang. 

TRIBUNBATAM.id - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dibutuhkan ketika kita mengurus dokumen yang hilang.

Biasanya saat mengurus ulang dokumen yang hilang seperti SIM, STNK, KTP, Kartu ATM, Ijazah dan lainnya, pihak terkait akan meminta Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Kepolisian

SKTLK Kepolisian ini merupakan syarat penggantian dokumen yang hilang agar bisa diganti dengan yang baru.

Proses penerbitan SKTLK juga tidak lama asalkan Anda sudah melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”). 

Selain itu juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”).

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2022, Intip juga Biayanya

Untuk mengurus surat kehilangan ini, haruslah melengkapi syarat dan dokumen penunjang.

Dikutip dari beberapa sumber, pembuatan surat kehilangan tak dipungut biaya. 

Berikut syarat dan cara membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian:

Syarat yang harus dilengkapi mencakup:

- Membawa identitas diri Pelapor

- Menyiapkan data yang dilaporkan

- Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain: 

1. Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat; 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved