PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Syarat untuk Ganti Baru KTP, ATM, SIM yang Hilang

Proses penerbitan SKTLK juga tidak lama asalkan sudah melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

TRIBUNBALI
Ilustrasi dokumen penting. Simak surat kehilangan di kantor polisi untuk mengganti dokumen yang hilang. 

2. Untuk ijazah, melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;

3. Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;

4. Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK; 

5. Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor melalui ATM, M-Banking dan Internet Banking

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online via Tokopedia, Bukalapak, OVO, GoPay dan DANA

Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan. 

Setelah itu, jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved