PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Syarat untuk Ganti Baru KTP, ATM, SIM yang Hilang
Proses penerbitan SKTLK juga tidak lama asalkan sudah melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
2. Untuk ijazah, melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
3. Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
4. Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
5. Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.
Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor melalui ATM, M-Banking dan Internet Banking
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online via Tokopedia, Bukalapak, OVO, GoPay dan DANA
Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan.
Setelah itu, jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat.
(*/TRIBUNBATAM.id)