PUBLIC SERVICE

Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor melalui ATM, M-Banking dan Internet Banking

Adapun pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing, yang diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor selesai

Instagram/ditjen_imigrasi
Ilustrasi paspor Indonesia 

TRIBUNBATAM.id -- Pengajuan paspor ke kantor Imigrasi kian ramai, seiring makin diperlonggarnya persyaratan ke luar negeri.

Apalagi sejumlah negara juga mempermudah wisatawan masuk ke negara mereka.

Jika saat ini kamu tengah mengurus atau memperpanjang paspor, mungkin masih sedikit kebingungan dengan cara pembayaran paspor yang kurang familiar, seperti misalnya transfer lewat bank. 

Adapun pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing, yang diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor selesai diisi. 

Pemohon dapat membayarnya lewat transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank presepsi simponi. 

Berikut adalah sejumlah cara pembayaran paspor di aplikasi M-Paspor yang bisa kamu pilih: 

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online 2022 beserta Besaran Biayanya

Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Paspor Umroh 2022 via Online, Siapkan Syarat Ini

Cara bayar paspor via ATM

BCA

1. Pembayaran
2. MPN / Pajak
3. Penerimaan Negara
4. Masukkan Kode MPN G2

BNI

1. Menu Lainnya
2. Pembayaran
3. Pajak/Penerimaan Negara
4. PajaK/PNBP/BEA & CUKAI
5. Masukkan Kode MPN G2

BRI

1. Transaksi Lainnya
2. Pembayaran
3. Lainnya
4. Lainnya
5. MPN
6. Masukkan Kode MPN G2

Mandiri

1. Bayar/Beli
2. Penerimaan Negara
3. Pajak / PNBP / Cukai
4. Masukkan Kode MPN G2
5. Konfirmasi Pembayaran dan klik angka 1

Baca juga: SYARAT dan Prosedur Mengurus Paspor di Mall Botania 2 Batam, Hanya Buka Hari Minggu

Baca juga: Waktunya Berlibur ke Luar Negeri, Cek Dulu Cara Perpanjang Paspor Terbaru 2022 Beserta Biayanya


Cara bayar paspor via M-Banking dan Internet Banking

BNI (M-Banking)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved