Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Buka Suara Kematian Sertu Bayu, Janji Kawal Kasusnya

Kematian Sertu Macrtyan Bayu Pratama yang tewas di Timika, Papua jadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

(Tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji mengawal kasus kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama. 

Sementara itu, Sri menyampaikan ada kejanggalan atas meninggalnya sang putra.

Misalnya, permintaan outopsi ulang yang ditolak petugas dengan iming-iming akan memberikan hasil autopsi.

Kejanggalan lainnya, yakni dua hari sebelum kematian putranya, Sri sempat melakukan komunikasi via video call.

Dalam perbincangan itu, korban nampak sehat, tidak kurang satu pun. Namun, setelah itu justru dikabarkan meninggal dunia.

"Anak saya dipulangkan dari Timika, dan dimakamkan di TPU Pracimaloyo," kata Sri, dikutip dari Tribunnews.com.

Kecurigaan Sri tak berhenti sampai di situ.

Tepatnya ketika prosesi pemakaman di mana Sri sempat tak diizinkan melihat jasad putranya itu.

Setelah berhasil mendapat izin, dirinya kaget melihat jenazah putranya yang penuh luka lebam.

Sehingga dia menduga kematian anaknya tidak wajar, dan ada unsur pidana.

Ia pun mencari informasi perihal nasib tragis yang menimpa putranya itu, hingga mendapati informasi bahwa putranya tewas lantaran dianiaya dua oknum seniornya di Timika.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bocorkan Calon Panglostrad, Sebut Jenderal Bintang 2

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dipanggil Mahfud MD, Ada Oknum TNI Ikut Proyek Komunikasi

"Kalau kabarnya, oknum itu berpangkat letnan. Kasus ditangani Otmil (Oditurat Militer) Jayapura. Namun tanggal 25 Mei lalu, kabarnya diserahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta," imbuhnya.

Sementara kuasa hukum Sri, Asri Purwanti mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 19 Mei 2022.

Hal ini semua dilakukan guna mengetahui penyebab sebenarnya atas kematian Sertu Bayu.

Selain itu, dirinya juga telah menyurati KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Ada beberapa permohonannya, yakni pemecatan dari dinas militer terhadap para terduga pelaku karena memiliki sifat sadistis dan membahayakan tata kehidupan militer.

Apalagi oknum tersebut masih bebas dan tidak ditahan. "Kami mohon keadilan terkait kasus ini," tutupnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved