Presiden Jokowi Kena Gugat Lagi, Setelah Minyak Goreng, Kini eks ABK Ikan Asing

Tiga eks anak buah kapal ikan tangkap asing berkewarganegaraan Indonesia menggugat Presiden Jokowi.

TribunBatam.id via Kompas.com
Tiga eks anak buah kapal (ABK) ikan asing mendatangi gedung PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2022). Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

TRIBUNBATAM.id - Gugatan yang ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bertambah.

Belum lagi tuntas gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait urusan minyak goreng, kali ini gugatan yang dialamatkan ke Presiden Jokowi itu muncul dari 3 eks anak buah kapal (ABK) ikan asing.

Ketiga mantan ABK penggugat Presiden RI yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing adalah Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.

Dalam proses gugatan ini, ketiga mantan ABK itu didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Pramita Sandhi Said.

Proses gugatan tiga mantan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Gugatan tersebut berisi tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.

Baca juga: Organisasi Sipil Gugat Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi Perkara Minyak Goreng

Baca juga: Roby Siap Dukung Arahan Presiden Jokowi: Bintan Kaya dengan Produk Lokal Unggulan

Dalam surat gugatannya, mereka menyebut Presiden RI sebagai kepala pemerintahan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.

Seminggu setelah mendaftarkan gugatan, ketiga mantan ABK bersama kuasa hukumnya mendapat panggilan sidang perdana di PTUN Jakarta.

"Dalam persidangan ini, yang pertama kami berharap agar Presiden terbuka mata hatinya atas fenomena perbudakan modern di laut yang selama ini terjadi.

Sangat ironis, Pekerja Migran/ABK migran sebagai penghasil devisa yang menyumbang sangat besar bagi negara, tetapi ketika ada masalah mereka harus menghadapinya sendiri sebab negara terlihat abai,” kata kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa seperti dikutip dari keterangan tertulis Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Rabu (8/6/2022).

Selain itu, para ABK meminta agar presiden segera menetapkan RPP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.

Pasalnya, ketiadaan aturan tersebut menjadi masalah utama terjadinya kekosongan hukum terkait pengaturan penempatan dan pelindungn ABK sehingga menyebabkan terjadinya eksploitasi ABK di kapal ikan asing.

Baca juga: Lagi, TNI AL Tangkap 3 Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Baca juga: Airlangga Hartarto Berpeluang Paling Besar Didukung Jokowi di Pilpres 2024, Bagaimana Ganjar?

“Terakhir tentunya kami mendesak Presiden untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang abai terhadap hak-hak para Penggugat yang sampai saat ini belum diselesaikan,” ucap Viktor.

Menurut Viktor, sidang perdana ini merupakan sidang persiapan, yakni majelis hakim memeriksa gugatan dan Surat Kuasa dari Para Penggugat.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, ketiga mantan ABK tersebut telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April 2022 lalu.

Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 31 Mei 2022.

GUGAT Kisah Minyak Goreng

Sejumlah organisasi sipil sebelumnya menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menilai, Presiden Jokowi belum mampu membereskan persoalan mahalnya minyak goreng yang dikeluhkan pada hampir seluruh daerah di tanah air.

Gugatan dilayangkan pada Kamis (2/6/2022) oleh Sawit Watch dan kuasa hukum, didukung sejumlah organisasi sipil yakni Perkumpulan HuMa, Walhi Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia dan PILNET.

Mereka menilai, kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Baca juga: Pilpres 2024, Presiden Jokowi Diprediksi Jadi King Maker, Capres yang Didukungnya Berpeluang Menang

Baca juga: HEBOH, Hubungan Jokowi dan Megawati Disebut Renggang Karena Ganjar Pranowo, Ada Apa?

Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas keadilan.

"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataannya belum secara signifikan mengatasi masalah," kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien kepada sejumlah awak media.

Pihak Istana bereaksi terkait layangan gugatan ini.

Staf Khusus Presiden, Dini Shanti Purwono, mengeklaim, sejumlah langkah telah ditempuh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi persoalan langka dan mahalnya harga minyak goreng.

"Pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng dan sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng," kata Dini kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Dini mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah dan akan terus memperbaiki tata kelola minyak goreng.

Mulai dari kewajiban pasokan crude palm oil (CPO) dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga membatasi ekspor CPO.

Dia mengatakan, per 30 April 2022 pemerintah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton.

Penyaluran ini akan terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng juga telah disalurkan pemerintah ke 5,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian, pada 17 Mei 2022 kemarin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program Migor Rakyat.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Distributor Minyak Goreng Curah di Tanjungpinang Kini Ada Dua 

Baca juga: Mantan Kapolsek Gugat Kapolri, Benny Alamsyah Tak Terima Dipecat karena Kasus Narkoba

Program ini bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

"Jadi, pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini," klaim Dini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Luhut mengatakan, ia mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal ini disampaikan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Sabtu (21/5) lalu.

Pihak Istana menghormati langkah hukum yang dilayangkan terkait gugatan sejumlah organisasi sipil ke Jokowi dan Mendag.

Baca juga: Golkar Cabut Gugatan Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang di PTUN, Ada Apa?

Baca juga: TEREKAM CCTV, 3 Tas Milik Hakim PTUN di Batam Digondol Maling saat Ditinggal Upacara HUT RI

Dia mengatakan, mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara yang selalu dihormati presiden.

"Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Dini.

Kendati demikian, Dini mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut.

Oleh karenanya, Istana belum dapat memberikan komentar spesifik lantaran harus mempelajari lebih dulu apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

"Karena obyek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengkatakan," ujarnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved