PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Mengajukan Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online 2022
Cara pindah faskes BPJS bisa dilakukan dengan beberapa cara. Bisa melalui WhatsApp (WA), aplikasi Mobile JKN, maupun di kantor cabang BPJS Kesehatan.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan pindah fasilitas kesehatan (Faskes).
Pindah Faskes biasanya dilakukan peserta karena pindah rumah atau pindah tugas ke luar kota yang mengharuskan mencari Faskes yang terdekat dengan kediamannya.
Cara pindah faskes BPJS bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Bisa melalui WhatsApp (WA), aplikasi Mobile JKN, maupun langsung dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Jika melalui WA, BPJS Kesehatan kini memiliki kanal layanan bernama Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp.
Karena itu, Anda bisa memanfaatkan cara pindah Faskes BPJS lewat Pandawa.
Terkait hal ini, syarat pindah Faskes BPJS online juga perlu diperhatikan, termasuk bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara pindah Faskes BPJS Ke luar kota.
Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes Dokter Gigi bagi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Panduannya
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online via Tokopedia, Bukalapak, OVO, GoPay dan DANA
Berikut ulasan pindah Faskes yang dirangkum dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 dan sumber lain dilansir dari kompas.com pada Rabu (8/6/2022).
Sebelum mengetahui cara pindah Faskes BPJS online 2022, sebaiknya pahami dulu beragam Faskes mitra dengan BPJS Kesehatan yang bisa Anda pilih untuk tujuan pindah Faskes.
Faskes mitra BPJS Kesehatan terdiri dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Cara pindah faskes BPJS lewat WA atau metode lainnya berlaku untuk perubahan FKTP.
Adapun FKTP terdiri dari:
- Puskesmas atau yang setara;
- Praktik Dokter;
- Praktik Dokter Gigi;