Kemendag Kena Bidik LAGI, Setelah Kejagung Kini Mabes Polri Bidik Korupsi Gerobak

Penyidik Bareskrim Mabes Polri membidik dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).

TribunBatam.id via Kompas.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Bareskrim Mabes) Polri. 

"(Penetapan tersangka) dalam waktu dekat," pungkasnya.

Cahyono menerangkan total kerugian negara di dalam kasus tersebut mencapai Rp76 miliar.

Baca juga: FAKTA Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Seret Dirjen Kemendag Tersangka, Biang Kerok Langkanya Migor!

Baca juga: Raffi Ahmad Ogah Dipanggil Sultan, Suami Nagita Slavina: Dipanggil Bareskrim Itu orang-orang

Hal itu berasal dari 10.700 pengadaan gerobak gratis kepada para pelaku usaha.

Rinciannya, pengadaan gerobak anggaran tahun 2018 sebesar Rp49 miliar dengan 7.200 gerobak dengan harga satuan gerobak mencapai Rp7 juta.

Lalu pada anggaran 2019, pemerintah telah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Cahyono, pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

Kendati begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, ada indikasi penyaluran gerobak itu fiktif atau tidak didistribusikan kepada pelaku usaha.

Kemudian, terdapat penurunan kualitas gerobak atau tidak sesuai spesifikasi yang telah menyebabkan kerugian negara.

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.

Diduga kuat, terdapat pejabat di Kementerian mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.

"Kami naikkan perkara itu, ada indikasi keluar itu ada aliran uang ke beberapa pihak. Nah kemudian kita setelah melakukan mendapatkan alat bukti yang lain dimana tentunya juga kita akan nilai berdasarkan kekuatan dan kecukupan kita langsung akan menetapkan para pihak sebagai tersangka," pungkasnya.

Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Bareskrim Polri, Vanessa Khong dan Ayahnya Mangkir Dari Pangilan Polisi

Baca juga: Mabes Polri Tegaskan Dokter Sunardi Sudah Berstatus Tersangka Terorisme Sebelum Ditangkap

Dalam kasus ini, polisi mendalami pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara.

MENDAG & Presiden Jokowi Kena Gugat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved