TANJUNGPINANG TERKINI
Bea Cukai Tanjung Pinang Sita Barang Ilegal Hasil Operasi Gempur Total Ratusan Juta Rupiah
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang menyita sejumlah barang ilegal hasil operasi gempur total ratusan juta Rupiah.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang menindak sejumlah barang ilegal dengan potensi kerugian negara hingga Rp 160.535.136.
Melalui Operasi Gempur yang dimulai sejak 17 Mei hingga 3 Juni mereka mengamankan 99 liter minuman mengandung etil Alkohol golongan A dan B impor dengan total estimasi nilai barang mencapai Rp 244 juta lebih.
Tidak hanya itu, petugas Bea Cukai Tanjungpinang turut mengamankan 123.310 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Operasi Gempur Periode I yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia pada bulan Mei hingga Juni 2022.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengungkap jika Operasi Gempur ini menyasar pada sejumlah lokasi keramaian di Pulau Bintan dan sekitarnya.
Sejumlah daerah tersebut meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi.
Termasuk Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.
Baca juga: Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan KKP
Baca juga: SELAMA Maret 2022, Bea Cukai Batam Berhasil Bukukan Pendapatan Pajak Rp221,99 Miliar
"Lewat operasi ini, tujuan kami agar peredaran sejumlah barang ilegal dapat ditekan. Termasuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat," ujarnya, Jumat (10/6/2022).
Kondisi Pandemi yang membaik dan mulai bergerak menjadi endemi berpengaruh pada kembalinya aktivitas pasar ke kondisi normal, memungkinkan peredaran barang ilegal menjadi lebih cepat meluas.
Hal ini didukung dengan pelonggaran sejumlah aktivitas masyarakat yang tidak lagi dibatasi mempengaruhi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) meningkat.
Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki fungsi utama.
Salah satunya sebagai Community Protector untuk dapat menjaga dan melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang illegal termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal.
"Selain itu Bea Cukai juga berperan penting dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk BKC dalam negeri tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat," sebutnya
Baca juga: Klaim Bea Cukai Batam Cegah Peredaran Obat Terlarang Hingga Barang Ilegal Berkat Cyber Crawling
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Minuman Keras Asal Singapura Total Rp 10,4 Miliar
Bea Cukai juga turut berupaya mengamankan hak-hak negara dari berbagai potensi kerugian yang timbul dari beredarnya BKC ilegal tersebut.
Sejalan dengan peran dan upaya tersebut, KPPBC TMP B Tanjungpinang sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC KhususKepulauan Riau (Kepri) turut berupaya melaksanakan pengawasan terhadap barang kena cukai illegal lainnya.