TANJUNGPINANG TERKINI
Pemko Tanjung Pinang Petakan Honorer Sesuai Kebutuhan, Walikota Janjikan Solusi Terbaik
Walikota Tanjungpinang meminta Kepala OPD memetakan tenaga honorer sesuai kebutuhan setelah Menpan RB keluarkan surat.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai memetakan kebutuhan tenaga honorer sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ini dipertegas dengan instruksi Walikota Tanjungpinang Rahma kepada seluruh kepala OPD.
Perintah Rahma ini bukan tanpa alasan.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi dasarnya.
Dalam surat itu, nasib tenaga honorer diberi waktu hingga November 2023.
"Segera buat pemetaan sesuai kebutuhan instansinya masing-masing. Susun analisis jabatan dan beban kerja berdasarkan bidang tugasnya," kata Rahma, Sabtu (11/6/2022).
Dengan pemetaan itu akan menjadi dasar bagi Pemko untuk menyampaikan ke Kementerian bahwa tenaga PTT dan THL tersebut memang masih dibutuhkan sehingga ada kejelasan terhadap nasib mereka.
Baca juga: Bupati Anambas Perintahkan BKPSDM Surati Kemenpan RB Soal Nasib 4 Ribu-an Honorer
Baca juga: CURHAT Honorer Anambas Imbas Surat Sakti Menpan RB, Perut Lapar Mana Bisa Kompromi
"Terkait diterima atau tidak, tentu setiap persoalan itu pasti ada jalan keluar yang bisa ditawarkan. Jika memang tenaga PTT dan THL ini bisa berdampak baik bagi kinerja pemko Tanjungpinang, maka tidak ada salahnya untuk dipertahankan," kata Rahma.
Pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik untuk kejelasan status bagi tenaga PTT dan THL di Pemko Tanjungpinang yang memang selama ini sudah memberikan kontribusi dan bahkan telah mengabdikan diri membantu tugas pemerintah hingga puluhan tahun.
"Karena ini menyangkut kehidupan ke depan para PTT dan THL. Jika kita tidak temukan solusi terbaik, maka potensi ribuan orang akan kehilangan pekerjaan. Kita tidak menginginkan hal itu," ucapnya.
Ia berharap Kemenpan RB bisa memberikan solusi terbaik bagi nasib para PTT dan THL ini, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan merinci keberadaan jumlah ASN ditambah PPPK di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang sebanyak 3.366 orang.
Rinciannya PNS 3.184 orang dan PPPK 182 orang.
Sedangkan jumlah PTT sebanyak 953 dan THL atau honor kantor 1.941 orang.
Sehingga total pegawai non- ASN (PTT dan THL) sebanyak 2.894 orang.