TANJUNGPINANG TERKINI
Pemko Tanjung Pinang Petakan Honorer Sesuai Kebutuhan, Walikota Janjikan Solusi Terbaik
Walikota Tanjungpinang meminta Kepala OPD memetakan tenaga honorer sesuai kebutuhan setelah Menpan RB keluarkan surat.
Rekap PTT berdasarkan pendidikan dan usia, untuk lulusan Strata Satu (S1) di atas 35 tahun sebanyak 219 orang, S1 di bawah 35 tahun 170 orang, S1 di atas 57 tahun sebanyak 4 orang.
Baca juga: INI Masalah Baru Bagi Pemda Jika Semua Pegawai Honorer Digantikan Outsourcing
Baca juga: KEPRI Terancam Kekurangan Tenaga Guru Jika Semua Pegawai Honorer Dihapus Pemerintah
Kemudian, untuk PTT pendidikan D3 di atas 35 tahun sebanyak 40 orang, D3 di bawah 35 tahun 24 orang, SMA di atas 35 tahun 316 orang, SMA di bawah 35 tahun 162 orang, pendidikan SMP 10 orang, dan SD sebanyak 8 orang.
Sedangkan rekap THL berdasarkan pendidikan dan usia, untuk lulusan Strata Satu (S1) di atas 35 tahun sebanyak 112 orang, S1 di bawah 35 tahun 371 orang, S1 di atas 57 tahun sebanyak 4 orang.
Lalu untuk THL pendidikan D3 di atas 35 tahun sebanyak 28 orang, D3 di bawah 35 tahun 86 orang, SMA di atas 35 tahun 345 orang, SMA di bawah 35 tahun 520 orang, SMA di atas 57 tahun 29 orang, pendidikan SMP 183 orang, dan SD sebanyak 263 orang.
"Kami sudah mendata semuanya sesuai permintaan pusat. Mana yang memenuhi syarat ikut CPNS maupun PPPK. Tinggal menunggu solusi dan maunya pusat seperti apa," ucap Tamrin.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat saat ini, kata Tamrin, dengan keluarnya surat MenpanRB ini seolah-olah PTT dan THL harus diberhentikan.
Sehingga kita sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap persoalan pasti ada solusinya.
"Kami punya waktu hingga 28 November 2023, jadi masih ada setahun lagi untuk bisa diolah. Tentunya, kita terus berupaya mencari jalan penyelesaiannya. Karena ini aturan pusat, bagaimanapun kita menunggu solusi dari pusat," sebutnya.
Menpan RB Usulkan Sistem Outsourcing
Nasib tenaga honorer pada sejumlah instansi pemerintah wajib berakhir November 2023.
Ini dipertegas dengan terbitnya surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.
Pro kontra jelas terjadi di daerah.
Baca juga: Tahun Depan Dihapus, Honorer Pemko Tanjungpinang Dilema, Minta Solusi Pemerintah
Baca juga: Bagaimana Nasib Honorer jika Tak Lulus PPPK atau PNS, Pengangguran? Begini Penjelasan Menpan-RB
Kepala daerah pun serba dilematis dibuatnya.
Sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.
Nantinya, Tenaga honorer berbeda dari aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memilki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.