Juli 2022 Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Iuran Per Bulan Harus Dibayar?

Mulai Juli 2022 pemerintah berencana menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan dan digabung menjadi kelas standar. Berapa iuran yang harus dibayar?

24h
Ilustrasi - Juli 2022 Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Iuran Per Bulan Harus Dibayar? 

Asih pun membantah kabar besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," ucapnya.

Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan.

Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.

Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.

Sementara untuk Kelas I adalah Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.

Baca juga: Panduan Berobat ke UGD Rumah Sakit Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Baca juga: Jangan Panik! Ini Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved