Inilah Aturan Kemenag tentang Barang yang Tak Boleh Dibawa Calon Jemaah Haji ke Tanah Suci
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan yang boleh dan tidak boleh dibawa
TRIBUNBATAM.id - Calon jemaah haji tak lantas bisa membawa barang sesuka menuju Arab Saudi.
Ada aturan yang harus dipatuhi calon jemaah haji untuk bisa beribadah ke Tanah Suci selama 40 hari.
Di mana terkait barang bawaan, tak semua benda diizinkan sebagai bekal berangkat ke Tanah Suci.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) pun telah merilis aturan barang bawaan melalui akun Instragram resmi @informasihaji.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab.
"Benar (dalam unggahan merupakan barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji)," kata Saiful kepada Kompas.com, Jumat 3 Juni 2022 siang.
Baca juga: Bupati Karimun Aunur Rafiq Lepas Puluhan Calon Jemaah Haji dari IPHI
Baca juga: Cobaan Calon Jemaah Haji Tanjung Pinang, 12 Tahun Tunggu Bisa Berangkat, Kena Aturan Umur Arab Saudi
Disebutkan bahwa gelombang pertama jemaah haji mulai berangkat ke Arab Saudi pada 4 Juni 2022.
Pemberangkatan gelombang pertama dari Indonesia ke Madinah ini akan berakhir pada 18 Juni 2022.
Kemudian, 19 Juni 2022 merupakan tanggal pemberangkatan bagi jemaah haji gelombang kedua dengan tujuan Jeddah.
Gelombang kedua ini dijadwalkan akan selesai pada 3 Juli 2022.
Sementara itu, untuk proses pemulangan, akan dimulai pada 16 Juli 2022 hingga 15 Agustus 2022.
Berikut ini dirangkum apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa calon jemaah haji ke Tanah Suci.
1. Barang-barang larangan ekspor
Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.
2. Emas dan perak