Inilah Aturan Kemenag tentang Barang yang Tak Boleh Dibawa Calon Jemaah Haji ke Tanah Suci
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan yang boleh dan tidak boleh dibawa
- Mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet
- Cairan yang bersifat korosif
- Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal
- Makanan berbau menyengat
- Obat-obatan terlarang
- Gambar/VCD asusila atau sejenisnya.
Baca juga: TAHUN Ini, Usia Calon Jemaah Haji Tertua Boleh Berangkat Maksimal 65 Tahun
Baca juga: Terkendala Batas Usia, 231 Calon Jemaah Haji Asal Kepri Batal Berangkat ke Tanah Suci
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com)
Berita Terkait