Inilah Aturan Kemenag tentang Barang yang Tak Boleh Dibawa Calon Jemaah Haji ke Tanah Suci
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan yang boleh dan tidak boleh dibawa
Emas dan perak berupa bijih maupun murni, tidak diperkenankan untuk dibawa selama ibadah haji 2022.
Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai.
Meski demikian, lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.
Baca juga: Bagaimana Nasib Jemaah Haji Lansia? Usia di Atas 65 Tahun Gagal Berangkat Tahun Ini
Baca juga: Daftar Nama 19 Calon Jemaah Haji Asal Lingga yang Akan Diberangkatkan Tahun Ini
3. Uang tunai lebih dari Rp 100 juta
Bagi jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
4. Barang larangan yang diatur PPIH
Jemaah juga harus membatasi barang sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Antara lain, rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, atau produk tembakau lain paling banyak 500 gram.
Selain keempat jenis barang tersebut, jemaah haji juga tidak boleh membawa 11 barang lain selama di pesawat.
Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag:
Baca juga: PPIH Batam Data Calon Jemaah Haji yang Belum Terima Vaksin Dosis Lengkap
Baca juga: Masa Tunggu Jemaah Haji di Batam Capai 20 Tahun
- Senjata tajam
- Perhiasan dan uang tunai berlebihan
- Barang yang mudah terbakar
- Peralatan yang mengandung gas