Kamis, 28 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Beserta Cara Mencicilnya

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang merasa memiliki tunggakan iuran dan ingin mengetahui jumlahnya, bisa melakukannya dengan mudah secara online.

Tayang:
ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan - Foto: Ilustrasi 

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, program ini meringankan peserta yang memiliki tunggakan, sehingga dapat membayar tunggakan secara bertahap atau mencicil.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta yang ingin mengikuti program Rehab, di antaranya:

- Termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, kira-kira 4-24 bulan.

- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

- Periode pembayaran tunggakan dicicil maksimal selama 12 bulan.

- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Berikut cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan, dikutip dari Kompas.com: 

- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

- Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan. 

- Klik “Sign In” dan pilih "Menu Lainnya". 

- Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap". 

- Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan program Rehab. 

- Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS. 

- Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih. 

- Setelah tunggakan iuran lunas terbayar, status kepesertaan BPJS Kesehatan baru dapat aktif kembali. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved