KHAZANAH ISLAM

Idul Adha 2022: Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan UAS

Di beberapa daerah, Idul Adha juga dinamai dengan sebutan Hari Raya Kurban, yang ditandai dengan pemotongan hewan kurban berupa lembu maupun domba

TRIBUNBATAM.id/REBEKHA
Ilustrasi hewan kurban - Idul Adha 2022: Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan UAS 

TRIBUNBATAM.id - Sebentar lagi umat Muslim seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau Idul Adha 2022.

Di beberapa daerah, Idul Adha juga dinamai dengan sebutan Hari Raya Kurban, yang ditandai dengan pemotongan hewan kurban berupa lembu maupun domba/kambing.

Pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha biasanya berlangsung di pelataran masjid, musalah maupun di kediaman pribadi orang-orang yang melaksanakan kurban.

Dalam Islam, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Tahun ini Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2021 menurut yang ditetapkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Di mana penetapan 10 Dulhijjah 1443 Hijriah sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.

Seperti biasa, pemerintah baru akan menetapkan awal Zulhijjah 1443 H melalui sidang isbat yang hingga kini belum ada pemberitahuan resminya.

Baca juga: Sudah Diisolasi 14 Hari di Lampung, Hewan Kurban Segera Dikirim ke Batam, Gunakan Protokol Ketat

Baca juga: JELANG Idul Adha, Belasan Ribu Hewan Kurban Segera Masuk Batam, Harga Naik Sedikit

Lalu bagaimana jika berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Bagaimana hukumnya dan pahalanya apakah tetap sampai pada mereka yang sudah meninggal?

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum dari laman Serambinews.com.

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut mazhab Syafi’i, dalam tulisan UAS, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved