KHAZANAH ISLAM
Idul Adha 2022: Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan UAS
Di beberapa daerah, Idul Adha juga dinamai dengan sebutan Hari Raya Kurban, yang ditandai dengan pemotongan hewan kurban berupa lembu maupun domba
Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.
Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.
"Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin."
Baca juga: Waspada PMK, Bintan Siapkan Lokasi Karantina untuk Hewan Kurban dari Luar Kepri
Baca juga: Kabar Baik, Kementan Setuju Kepri Datangkan Hewan Kurban dari Lampung
"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya, karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya di laman somadmorocco.blogspot.com.
Sementara dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia pergi menghadap Sang Ilahi.
Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
"Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban. Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.
Akan tetapi, tambah UAS, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut.
Pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal
Mengenai bagaimana pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal, dijelaskan UAS dalam sebuah video kajiannya yang diunggah oleh YouTube Bujang Hijrah.
Baca juga: Selektif Sebelum Beli, Begini Ciri-ciri Hewan yang Sehat dan Layak Dijadikan Kurban saat Idul Adha
Baca juga: Ketahui Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat yang Layak Disembelih Sesuai Syariat Islam
Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.
"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?," tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.
UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.
Namun ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.