KHAZANAH ISLAM

Idul Adha 2022: Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan UAS

Di beberapa daerah, Idul Adha juga dinamai dengan sebutan Hari Raya Kurban, yang ditandai dengan pemotongan hewan kurban berupa lembu maupun domba

TRIBUNBATAM.id/REBEKHA
Ilustrasi hewan kurban - Idul Adha 2022: Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan UAS 

TRIBUNBATAM.id - Sebentar lagi umat Muslim seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau Idul Adha 2022.

Di beberapa daerah, Idul Adha juga dinamai dengan sebutan Hari Raya Kurban, yang ditandai dengan pemotongan hewan kurban berupa lembu maupun domba/kambing.

Pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha biasanya berlangsung di pelataran masjid, musalah maupun di kediaman pribadi orang-orang yang melaksanakan kurban.

Dalam Islam, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Tahun ini Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2021 menurut yang ditetapkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Di mana penetapan 10 Dulhijjah 1443 Hijriah sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.

Seperti biasa, pemerintah baru akan menetapkan awal Zulhijjah 1443 H melalui sidang isbat yang hingga kini belum ada pemberitahuan resminya.

Baca juga: Sudah Diisolasi 14 Hari di Lampung, Hewan Kurban Segera Dikirim ke Batam, Gunakan Protokol Ketat

Baca juga: JELANG Idul Adha, Belasan Ribu Hewan Kurban Segera Masuk Batam, Harga Naik Sedikit

Lalu bagaimana jika berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Bagaimana hukumnya dan pahalanya apakah tetap sampai pada mereka yang sudah meninggal?

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum dari laman Serambinews.com.

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut mazhab Syafi’i, dalam tulisan UAS, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.

Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.

"Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin."

Baca juga: Waspada PMK, Bintan Siapkan Lokasi Karantina untuk Hewan Kurban dari Luar Kepri

Baca juga: Kabar Baik, Kementan Setuju Kepri Datangkan Hewan Kurban dari Lampung

"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya, karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya di laman somadmorocco.blogspot.com.

Sementara dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia pergi menghadap Sang Ilahi.

Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

"Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban. Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.

Akan tetapi, tambah UAS, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut.

Pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal

Mengenai bagaimana pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal, dijelaskan UAS dalam sebuah video kajiannya yang diunggah oleh YouTube Bujang Hijrah.

Baca juga: Selektif Sebelum Beli, Begini Ciri-ciri Hewan yang Sehat dan Layak Dijadikan Kurban saat Idul Adha

Baca juga: Ketahui Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat yang Layak Disembelih Sesuai Syariat Islam

Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.

"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?," tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.

UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.

Namun ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.

"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.

"Jadi tak ada tu, ibadah orang hidup untuk yang mati putus," tambahnya.

Sedangkan, lanjutnya, sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.

UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.

"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalu aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku?'. Kata Nabi sampai," papar UAS.

"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," sambungnya.

Mana lebih utama kurban untuk orang hidup atau yang sudah meninggal?

Lantas, mana yang lebih utama berkurban untuk orang yang masih hidup atau orang yang sudah meninggal?

Soal ini, pendakwah sekaligus pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya telah memberikan jawabannya.

Baca juga: 4 Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Tidak Mudah Busuk

Baca juga: Antisipasi PMK Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2022, Ini Tindakan DP3 Anambas

Dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup.

Kecuali jika orang yang ingin berkurban tersebut punya kelebihan.

"Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.

Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.

Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.

Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.

Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.

Baca juga: Idul Adha saat PPKM Darurat Batam, Warga Kaveling Bukit Makmur Lihat Kurban dari Jauh

Baca juga: 7 Sayuran Penurun Kolesterol, Bagus Dikonsumsi usai Menyantap Daging Kurban

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved