Bea Cukai Batam Sita Kapal Muat Barang Ilegal Rp 2,3 Miliar, Awak Kapal Lolos dari Petugas
Bea Cukai Batam menindak upaya peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya. Satu kapal cepat memuat barang total Rp 2,3 miliar mereka sita.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam menangkap satu unit kapal cepat yang membawa sejumlah barang ilegal.
Mereka mengestimasikan nilai barang ilegal yang disita dalam kapal cepat itu mencapai Rp 2,3 miliar.
Dengan potensi kerugian Negara Rp 1,9 miliar.
Temuan ini berawal ketika anggota Bea Cukai Batam berpatroli Rabu (8/6/2022).
Sekira pukul 00.30 WIB, mereka mendapat informasi dari masyarakat jika ada kapal cepat di pelabuhan rakyat sedang bongkar muat barang diduga barang kena cukai (BKC) ilegal.
Anggota Bea Cukai Batam langsung bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut.
Ternyata benar, kapal cepat tersebut sedang memuat barang ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Pinang Sita Barang Ilegal Hasil Operasi Gempur Total Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan KKP
Pukul 04.00 WIB, kapal cepat berikut barang bawaannya mereka sita menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang.
"Sementara nakhoda dan awak kapal lainnya melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan," sebut Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Kamis (16/6/2022).
Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Batam menemukan menemukan 80 karton Hasil Tembakau (HT) dan 58 karton Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Adapun muatan yang diamankan dari kapal cepat tersebut yakni BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter.
"Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp.2.3 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.9 miliar," jelasnya.
Sedangkan BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang L sebanyak 70 karton, dengan total 700.000 batang.
Serta rokok ilegal dengan merek dagang R sebanyak 10 karton, dengan total 100.000 batang.
Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang H sebanyak 10 karton.
Baca juga: Klaim Bea Cukai Batam Cegah Peredaran Obat Terlarang Hingga Barang Ilegal Berkat Cyber Crawling
Baca juga: Bea Cukai Kepulauan Riau Sergap Penyelundupan Benih Lobster Rp 14 Miliar ke Singapura
Serta minuman beralkohol dengan merek dagang C sebanyak 48 karton.
Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok tanpa pita cukai yang sudah ditindak dan diamankan.
Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter.
Di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus.
Dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.
Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.
Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, tetap sinergi dan kolaborasi, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kota Batam.
KINERJA Bea Cukai Tanjungpinang
Sementara petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang sebelumnya menindak sejumlah barang ilegal dengan potensi kerugian negara hingga Rp 160.535.136.
Baca juga: Bea Cukai Kepulauan Riau Sergap Penyelundupan Benih Lobster Rp 14 Miliar ke Singapura
Baca juga: 765 Gram Ganja Diselundupkan Pakai Kaleng Roti Diamankan Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam
Melalui Operasi Gempur yang dimulai sejak 17 Mei hingga 3 Juni mereka mengamankan 99 liter minuman mengandung etil Alkohol golongan A dan B impor dengan total estimasi nilai barang mencapai Rp 244 juta lebih.
Tidak hanya itu, petugas Bea Cukai Tanjungpinang turut mengamankan 123.310 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Operasi Gempur Periode I yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia pada bulan Mei hingga Juni 2022.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengungkap jika Operasi Gempur ini menyasar pada sejumlah lokasi keramaian di Pulau Bintan dan sekitarnya.
Sejumlah daerah tersebut meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi.
Termasuk Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.
"Lewat operasi ini, tujuan kami agar peredaran sejumlah barang ilegal dapat ditekan. Termasuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat," ujarnya, Jumat (10/6/2022).
Kondisi Pandemi yang membaik dan mulai bergerak menjadi endemi berpengaruh pada kembalinya aktivitas pasar ke kondisi normal, memungkinkan peredaran barang ilegal menjadi lebih cepat meluas.
Hal ini didukung dengan pelonggaran sejumlah aktivitas masyarakat yang tidak lagi dibatasi mempengaruhi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) meningkat.
Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki fungsi utama.
Salah satunya sebagai Community Protector untuk dapat menjaga dan melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang illegal termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal.
Baca juga: BAWA Sabu dalam Dubur, Seorang Calon Penumpang Tujuan Lombok Dibekuk Bea Cukai Batam
Baca juga: Bea Cukai Batam Ajak Generasi Muda Kenali APBN
"Selain itu Bea Cukai juga berperan penting dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk BKC dalam negeri tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat," sebutnya
Bea Cukai juga turut berupaya mengamankan hak-hak negara dari berbagai potensi kerugian yang timbul dari beredarnya BKC ilegal tersebut.
Sejalan dengan peran dan upaya tersebut, KPPBC TMP B Tanjungpinang sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC KhususKepulauan Riau (Kepri) turut berupaya melaksanakan pengawasan terhadap barang kena cukai illegal lainnya.
Dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan operasi tersebut.
"Sinergi tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran," jelasnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Batam