KTP Rusak Perlu Segera Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak perlu segera diurus. Sebab di dalamnya tercantum data penting misal NIK yang berisi keamanan/rekaman elektronik
TRIBUNBATAM.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak perlu segera diurus.
Sebab di dalamnya tercantum data penting, misal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan serta rekaman elektronik.
NIK mempunyai fungsi verifikasi serta validasi data kependudukan.
Bahkan tahun depan ada wacana menjadikan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Karena itu, jika KTP hilang atau mengalami kerusakan maka pemilik data akan kesulitan untuk mengurus berbagai hal.
Namun, beberapa orang dalam keadaan tertentu bisa saja lalai dan membuat KTP-nya rusak, sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali.
Lantas bagaimana cara mengganti KTP yang sudah rusak?
Baca juga: Layanan Disdukcapil Bintan Terhenti Sementara Imbas Meteran Listrik Tersambar Petir
Baca juga: Syarat dan Cara Ganti e-KTP yang Rusak secara Online Maupun di Disdukcapil
Syarat Ganti KTP Rusak
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, terdapat sejumlah persyaratan untuk mengganti KTP yang rusak.
Syarat-syarat tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut memang dimiliki oleh warga bersangkutan.
Pada Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dikemukakan tentang syarat-syarat yang harus dibawa ketika ingin mengganti KTP rusak.
Syarat ganti KTP rusak:
- Membawa KTP yang rusak.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
Syarat ganti KTP rusak bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ktp-elektronik-23.jpg)