PUBLIC SERVICE
Cara Menonaktifkan NPWP secara Online Tanpa Harus ke Kantor Pajak
Informasi terkait cara menonaktifkan NPWP secara online penting untuk diketahui. Sehingga, masyarakat tak perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pa
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)