PUBLIC SERVICE

Cara Menonaktifkan NPWP secara Online Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Informasi terkait cara menonaktifkan NPWP secara online penting untuk diketahui.  Sehingga, masyarakat tak perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pa

()
Ilustrasi NPWP 

TRIBUNBATAM.id - Informasi terkait cara menonaktifkan NPWP secara online penting untuk diketahui. 

Sehingga, masyarakat tak perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan penghapusan NPWP. 

Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP).

Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.  

Cara menonaktifkan NPWP online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration.

Baca juga: Cara Daftar NPWP secara Online, Ada 2 Tahap yang Harus Dilakukan

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Orang Pribadi secara Online Tahun 2022

Berikut ini langkah-langkahnya; 

Cara menonaktifkan NPWP secara online

Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak di link:  https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp

- File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)

- Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login

- Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan

- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan

Syarat dokumen untuk menonaktifkan NPWP

Adapun dokumen syarat penghapusan NPWP, berbeda-beda sesuai dengan pemohon saat itu.

Baca juga: Cara dan Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di BPN, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: Cara Mudah Gadai Emas di Pegadaian Tanpa Ribet, Syaratnya Cuma KTP

Berikut ini rinciannya:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved