Inilah Cara Menentukan Skor Kredit dan Mengecek BI Checking melalui SLIK OJK Online

BI Checking adalah layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia (BI), berisi informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

IST
Foto ilustrasi riwayat kredit calon debitur. 

TRIBUNBATAM.id - Mengetahui riwayat kredit penting dilakukan sebelum mengajukan pinjaman ke bank.

Sebab, riwayat kredit yang jelek atau salah berdampak pada ditolaknya pengajuan kredit.

Untuk mengetahui riwayat kredit atau memperbaiki riwayat kredit, perlu dicek terlebih dahulu BI Checking.

BI Checking adalah layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia (BI), berisi informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Pencatatan informasi riwayat kredit debitur itu berada dalam SID (Sistem Informasi Debitur).

Lewat sistem tersebut, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain sebagai penyedia jasa pinjaman.

Namun sejak 2018, layanan ini telah beralih ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Karena itu, bagi debitur yang ingin mengecek BI Checking, kini bisa melalui layanan dari OJK bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Baca juga: Layanan BI Checking di OJK Tak Musti ke Kantornya & Kini Sudah Bisa Online, Ini Langkahnya

Baca juga: Cara Cek Reputasi Kredit BI Checking, Skor 5 Bisa Masuk Daftar Hitam Bank

Kendati terdapat peralihan dari BI Checking ke SLIK OJK, namun sebenarnya keduanya punya fungsi yang sama.

Fungsi SLIK OJK sendiri juga untuk melihat informasi riwayat kredit, layaknya yang terdapat pada BI Checking.

Bank juga tetap bisa melihat kelancaran pembayaran debitur melalui informasi riwayat kredit, asalkan telah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Selain fungsi, pengoperasian layanan antara BI Checking dan SLIK OJK juga hampir mirip, hanya berbeda di segi penamaannya.

Misalnya, layanan SID dalam BI Checking kini berubah menjadi Informasi Debitur (IDEB) pada SLIK OJK.

Bagi debitur yang hendak memeriksa informasi riwayat kredit di SLIK OJK, sebaiknya memahami dulu kategorisasi skor yang menjadi penilaian atas performa pembayaran pinjaman.

Agar pengajuan kredit diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan.

Setidaknya terdapat lima kategori skor dalam IDEB SLIK OJK yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.

Baca juga: Tips Aman Memilih Investasi Tepat Menurut OJK, Jangan Gampang Tertipu Investasi Bodong

Baca juga: Cek di Sini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal 2022 yang Diblokir OJK

Skor BI Checking

1. Kredit Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.

Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari

4. Kredit Diragukan

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari

Baca juga: Dana Nasabah Hilang Diduga Kena Skimming, OJK Minta Bank Riau Kepri Segera Bertindak

Baca juga: OJK Fokus Utamakan Prinsip Perlindungan Konsumen

5. Kredit Macet

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk.

Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.

Dikutip dari laman resmi bank CIMB Niaga, debitur yang masuk dalam Blacklist BI Checking bakal sulit diterima pengajuan kreditnya.

Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).

Pasalnya, keberadaan NPL akan berpengaruh pada kondisi kesehatan bank itu sendiri.

Setelah memahami skor BI Checking di atas, lantas bagaimana cara cek BI Checking?

Dengan beralihnya layanan pusat informasi riwayat kredit dari BI ke OJK, kini debitur bisa mulai cek BI Checking via SLIK OJK secara online.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek BI Checking online via SLIK OJK di situs web konsumen.ojk.go.id.

Baca juga: Bersama BI dan OJK, Tokopedia Luncurkan Modul Literasi Keuangan, Ini Tujuannya

Baca juga: Cara Mengecek BI Checking atau SLIK dan Membersihkan Riwayat Kredit Bermasalah secara Resmi

Cara cek BI Checking online via SLIK OJK

1. Mempersiapkan dokumen penting

Sebelum mengakses laman SLIK OJK untuk cek BI Checking online, pastikan telah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

- Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

- Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)

- Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris

Dokumen bagi debitur badan usaha

- Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA

- Foto/scan NPWP badan usaha Foto/scan akta pendirian badan usaha

- Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus

Baca juga: Denda Terlambat Bayar Kartu Kredit Jadi 1 Persen, Minimum Pembayaran 5 Persen dari Tagihan

Baca juga: Skor Riwayat Kredit Penentu Pinjaman Lolos Bank atau Ditolak, Ini Cara Hilangkan Blacklist BI

2. Mengisi formulir permohonan IDEB

Setelah dokumen tersebut telah lengkap, kunjungi laman buat cek SLIK OJK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, untuk mengisi formulir supaya mendapat antrean layanan IDEB dalam SLIK.

Pada laman tersebut, debitur bakal diminta mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat dan sebagainya.

Kemudian, debitur juga diminta memilih jadwal antrean untuk dapat memperoleh layanan IDEB dalam SLIK.

Antrean permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, dengan pilihan jadwal pada pukul 08:00 – 09:00 WIB, 09:00 – 10:00 WIB, 10:00 – 11:00 WIB, 11:00 – 12:00 WIB, 13:00 – 14:00 WIB, dan 14:00 – 15:00 WIB.

3. Mengunggah dokumen dan verifikasi data

Setelah mengisi formulir antrian tersebut, debitur diminta untuk mengisi data diri lanjutan dan mulai mengunggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.

Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, dan sebagainya.

Pastikan data diri telah terisi dengan benar. Kemudian, unggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.

Setelah selesai mengisi formulir, debitur bakal mendapat bukti registrasi permohonan IDEB.

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang tapi Belum Lunas Kredit, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Samsat

Baca juga: Limit Kredit hingga Rp 500 Juta, Ini Cara Mengajukan Pinjaman KUR Mandiri 2022 untuk Modal Usaha

Pihak OJK akan melakukan pengecekan lebih lanjut pada data yang telah dikirim debitur.

Bila data telah sesuai, debitur bakal memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat tiga hari sebelum (H-3) tanggal antrean yang dipilih.

Selanjutnya, debitur melakukan verifikasi lewat WhatsApp pada nomor telepon yang tercantum di e-mail validasi tersebut.

Verifikasi data dilakukan pada rentang waktu H-3 hingga H-1 tanggal antrean yang dipilih, dengan mengirimkan beberapa dokumen sebagai berikut:

- Foto/scan formulir yang dikirim di e-mail dengan data yang telah terisi lengkap dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali pada kolom yang tersedia

- Foto selfie menunjukkan KTP, dengan wajah dan kartu identitas yang tidak saling menutupi

- Setelah itu OJK akan melakukan verifikasi lanjutan dan melakukan panggilan video lewat WhatsApp bila diperlukan

4. Pengiriman IDEB

Setelah melakukan verifikasi data lewat WhatsApp dan telah memenuhi persyaratan, OJK bakal mengirimkan hasil IDEB ke debitur lewat alamat e-mail yang tadi sudah didaftarkan pada formulir.

Hasil tersebut bisa dipergunakan untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit.

Untuk informasi yang lebih lengkap, bisa ditanyakan langsung melalui Call Center OJK di nomor 157.

Baca juga: Modal Usaha Kurang? BERIKUT Syarat Lengkap & Cara Mengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Tahun 2022

Baca juga: Cara Cek Reputasi Kredit BI Checking, Skor 5 Bisa Masuk Daftar Hitam Bank

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved