IRT Segera Unduh PeduliLindungi, Pemerintah Atur Pembelian Minyak Goreng Rp 14.000 dari Aplikasi

Aplikasi PeduliLindungi bukan sekadar untuk keperluan perjalanan ke luar kota atau mengakses fasilitas tertentu, tapi juga untuk membeli minyak goreng

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi minyak goreng curah - IRT Segera Unduh PeduliLindungi, Pemerintah Atur Pembelian Minyak Goreng Rp 14.000 dari Aplikasi 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat terutama kalangan ibu rumah tangga atau yang membuka usaha mikro disarankan segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Pasalnya ke depan, aplikasi ini bukan sekadar untuk keperluan perjalanan ke luar kota atau mengakses fasilitas tertentu.

Sebab, pemerintah merencanakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng.

Adapun sistem ini berlaku bagi pembelian minyak goreng jenis MGCR atau minyak goreng curah rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, adanya perubahan sistem ini dapat memantau distribusi MGCR.

Masa sosialisasi sistem baru ini akan dilakukan selama dua pekan, dimulai pada Senin 27 Juni 2022.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," katanya dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Cara Beli dan Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng Rp 14.000 secara Online, Maksimal Beli 10 Kg per Hari

Baca juga: Kejagung Akan Periksa Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng

Selain dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika melakukan pembelian MGCR.

Masyarakat dapat mengakses segala informasi berkaitan penerapan sistem terbaru penjulalan MCGR melalui situs linktr.ee/minyakita.

Berikut ini adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:

- Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR

- Scan QR Code yang terdapat di pengecer

- Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi

- Apabila hasil scan menunjukkan warna hijau, berarti dapat membeli MGCR

- Namun jika berwarna merah tidak dapat membeli MGCR

Baca juga: Benarkah Minyak Goreng Curah Bakal Dihapus dari Pasaran? Ini Tanggapan Ketua Ikappi

Baca juga: Curhat Presiden Jokowi Dapat Telepon Perdana Menteri Minta Indonesia Kirim Minyak Goreng

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR.

Berikut ini adalah caranya:

- Tunjukkan KTP pada pengecer

- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP pembeli

- Setelahnya masyarakat dapat membeli MGCR

- Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui situs www.minyak-goreng.id.

Pembelian dibatasi maksimal 10 Kg

Dilansir dari kompas.com, masyarakat yang membeli MGCR akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Pemerintah menjamin masyarakat dapat memperoleh MGCR dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Perubahan sistem tersebut dilakukan oleh pemerintah agar dapat memberi kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Tanjung Pinang Mulai Turun, Kabar Baik Buat Emak-emak

Baca juga: Pembagian Minyak Goreng Curah di Natuna Terkesan Tak Adil, Ini Kata Disperindag

Sehingga, melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat berfungi sebagai alat pemantau dan pengawasan.

Hal tersebut bertujuan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Luhut.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved