TANJUNGPINANG TERKINI
Tanjung Pinang Buka Rute Kapal Singapura Malaysia, Imigrasi Cetak 5.093 Paspor Selama Lima Bulan
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat, pemohon pembuat paspor naik hampir tiga kali lipat sejak rute pelayaran Singapura dan Malaysia buka.
Perlu diingat, masa berlaku paspor tidak seumur hidup dan harus diperpanjang masa berlakunya per lima tahun.
Maka penting mengetahui tata cara perpanjangan dokumen keimigrasian ini.
Untuk memperpanjang paspor, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan.
Selain itu, perpanjangan hanya berlaku bila seseorang masih memiliki paspor lama.
Syarat perpanjangan paspor pun dibedakan jadi dua, yakni paspor terbitan setelah 2009 dan sebelumnya.
Berikut syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya:
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Imigrasi Batam Tambah Kuota Permohonan Paspor, Kini Bisa Daftar Lewat Aplikasi
Baca juga: Pas Macam Liang Lahat Ustaz Abdul Somad Ditahan di Ruangan Imigrasi Singapura, UAS Batal Liburan
Paspor yang terbit setelah 2009
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
Paspor yang terbit sebelum 2009
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK) Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Syarat perpanjangan paspor anak-anak