TANJUNGPINANG TERKINI
Tanjung Pinang Buka Rute Kapal Singapura Malaysia, Imigrasi Cetak 5.093 Paspor Selama Lima Bulan
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat, pemohon pembuat paspor naik hampir tiga kali lipat sejak rute pelayaran Singapura dan Malaysia buka.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Jumlah permohonan untuk pembuatan paspor di Tanjungpinang meningkat hampir tiga kali lipat.
Kondisi ini diketahui setelah jalur pelayaran Internasional tujuan Singapura dan negeri jiran Malaysia dibuka.
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat, jumlah pemohon yang semula hanya 372 pada Januari 2022, meningkat hingga 1.167 pemohon sampai Mei 2022.
Total sedikitnya 5.093 paspor yang sudah dicetak selama kurun waktu lima bulan itu.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah mengatakan, permohonan paspor yang masuk terus meningkat sejak Januari hingga Mei 2022 total paspor yang sudah dikeluarkan berjumlah 3.695 paspor.
"Paling banyak itu yang datang bulan April, kami cetak 1.216 paspor. Kondisinya perjalanan ke Singapura dan Malaysia sudah dibuka," ucap Rya kepada TribunBatam.id, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah Mardani Maming Keluar Negeri, eks Bupati Tanah Bumbu Berstatus Tersangka
Baca juga: INFORMASI Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Sebelum Habis Masa Berlakunya
Tidak hanya buku paspor, paspor elektronik saat ini juga banyak diminati oleh masyarakat, selama lima bula totalnya mencapai 1.398 e-paspor.
Permohonan paling banyak sama dengan paspor biasa yaitu pada bulan April jumlahnya mencapai 564 e-paspor.
Jika ditotalkan, jumlah paspor biasa dengan e-paspor jumlahnya mencapai 5.093 paspor.
"Masyarakat lebih cenderung pilih pelayanan online, selain mudah mereka tidak perlu datang ke kantor,” kata Rya.
Terkait syarat perjalanan ke luar negeri dari segi imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan harus aktif lebih dari 6 bulan.
KENALI Syaratnya
Fungsi paspor sangat penting terutama bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri atau kerap bepergian ke luar negeri.
Paspor adalah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antarnegara.
Paspor ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat warga negara lain ingin memasuki wilayah negaranya, lalu dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi.