TANJUNGPINANG TERKINI
Tanjung Pinang Buka Rute Kapal Singapura Malaysia, Imigrasi Cetak 5.093 Paspor Selama Lima Bulan
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat, pemohon pembuat paspor naik hampir tiga kali lipat sejak rute pelayaran Singapura dan Malaysia buka.
Adapun bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki e-KTP, perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dapat dilakukan dengan mempersiapkan beberapa dokumen.
Dikutip dari jakartapusat.imigrasi.go.id, berikut syarat perpanjangan paspor anak-anak:
- KTP-el kedua orangtua
- KK Akta lahir anak
- Akta nikah kedua orangtua
- Paspor kedua orangtua
Baca juga: Pintu Perbatasan Dibuka, Pengurusan Paspor di Imigrasi Tanjunguban Meningkat Drastis
Baca juga: Imigrasi Bantah Temuan Pansus DPRD Karimun Soal TKA China Tak Berizin: Dokumen Lengkap
- Paspor lama anak
Sebagai tambahan, dokumen yang dibawa wajib berupa dokumen asli dan copy di kertas A4.
Untuk KTP-el dan paspor kedua orangtua, masing-masing di-copy pada satu halaman kertas.
Selama proses perpanjangan paspor, kedua orangtua wajib mendampingi anak.
Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan jika masa berlaku paspor akan/habis berlaku, halaman penuh, paspor rusak, atau paspor hilang.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang