TANJUNGPINANG TERKINI

Tanjung Pinang Buka Rute Kapal Singapura Malaysia, Imigrasi Cetak 5.093 Paspor Selama Lima Bulan

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat, pemohon pembuat paspor naik hampir tiga kali lipat sejak rute pelayaran Singapura dan Malaysia buka.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Seorang warga sedang membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang. Jumlah pemohon untuk pembuatan paspor meningkat hingga nyaris tiga kali lipat sejak Tanjungpinang membuka rute pelayaran tujuan Singapura dan Malaysia. 

Adapun bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki e-KTP, perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dapat dilakukan dengan mempersiapkan beberapa dokumen.

Dikutip dari jakartapusat.imigrasi.go.id, berikut syarat perpanjangan paspor anak-anak:

- KTP-el kedua orangtua

- KK Akta lahir anak

- Akta nikah kedua orangtua

- Paspor kedua orangtua

Baca juga: Pintu Perbatasan Dibuka, Pengurusan Paspor di Imigrasi Tanjunguban Meningkat Drastis

Baca juga: Imigrasi Bantah Temuan Pansus DPRD Karimun Soal TKA China Tak Berizin: Dokumen Lengkap

- Paspor lama anak

Sebagai tambahan, dokumen yang dibawa wajib berupa dokumen asli dan copy di kertas A4.

Untuk KTP-el dan paspor kedua orangtua, masing-masing di-copy pada satu halaman kertas.

Selama proses perpanjangan paspor, kedua orangtua wajib mendampingi anak.

Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan jika masa berlaku paspor akan/habis berlaku, halaman penuh, paspor rusak, atau paspor hilang.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved