Indonesia Ambil Langkah Serius, Warga Malaysia Majikan Adelina Lisao Dapat Vonis Bebas
Pemerintah Indonesia bersikap setelah warga Malaysia majikan seorang PMI bernama Adelina Lisao yang tewas mendapat vonis bebas.
MIGRANT Care Bereaksi
Keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika MA Shan yang merupakan terdakwa penyiksaan terhadap mendiang tenaga kerja perempuan Indonesia, Adelina Lisao, dinilai bisa berdampak terhadap keamanan para pekerja migran Indonesia lain di Negeri Jiran.
Menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, putusan bebas terhadap Ambika dinilai sangat berdampak luas.
Anis menganggap hal itu bisa dianggap sebagai pertanda para majikan yang zalim terhadap para pekerja migran Indonesia tetap bisa lolos dari jerat hukum.
Selain itu, putusan tersebut dinilai menjadi wujud buruknya sistem peradilan di Malaysia dalam menyidangkan perkara yang membelit para pekerja migran Indonesia.
"Nantinya majikan akan semena-mena, sewenang-wenang melakukan penyiksaan karena sistem peradilan mereka juga berpihak pada warganya, bukan berpihak kepada korban yang mengalami ketidakadilan," kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Anis mengatakan, dia sangat menyesalkan keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan secara murni majikan mendiang Adelina Lisao itu.
Baca juga: Gempa Bumi di Sumatera Barat, Getaran Terasa Hingga ke Karimun Kepri dan Negeri Jiran
Baca juga: SEORANG WNA Asal Malaysia Dijemput Paksa dan Dideportasi dari Lingga
Sebab, lanjut Anis, Adelina merupakan korban perdagangan manusia dan dianiaya oleh majikannya saat bekerja.
"Menyayangkan, kecewa, marah kepada pengadilan Malaysia," ujar Anis.
Anis juga berharap pemerintah Indonesia melakukan protes keras terhadap putusan itu.
"Karena ini tidak hanya tidak adil bagi Adelina, tetapi juga bagi pekerja migran perempuan indonesia di Malaysia yang mereka juga sangat banyak menjadi korban penyiksaan," ucap Anis.
Hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan pada 24 Juni 2022 untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.
Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.
KEDUBES Malaysia Jadi Sasaran
Vonis bebas terhadap Ambika MA Shan, warga negeri jiran Malaysia yang diduga menganiaya Adelina Lisao hingga tewas memantik reaksi warga Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Adelian-Lisao-PMI-yang-tewas-di-negeri-jiran-Malaysia.jpg)