PUBLIC SERVICE
PANDUAN dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Batam
Warga Batam mulai besok bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di Kantor Gedung Grha Kepri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mulai Jumat 1 Juli 2022, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan program keringanan pajak bertajuk 'Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor'.
Di Batam, program tersebut akan digelar di halaman kantor Gedung Graha Kepri, Jalan Engku Putri No 8, Batam Centre.
Bagi yang akan mengikuti program tersebut, warga bisa datang mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Jangan lupa siapkan berkas dibawa serta di lokasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Reni Yusneli kepada media mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuka dua tahap.
Tahap 1 digelar mulai Jumat (1/7/2022) hingga 31 Agustus 2022.
Tahap 2 dibuka pada 30 September 2022 hingga 30 November 2022.
Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online via BukaLapak
Baca juga: Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Program dibuka sebagai bagian dari hari ulang tahun Bhayangkara, Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Kepulauan Riau.
Program mencakup penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama kedua 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.
Program tahap II mencakup penghapusan sanski administrasi 100 persen, pembebasan bea balik na 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB 30 persen.
Pantauan Tribunbatam.id pada Kamis (30/7/2022) sudah ada tiga tenda disiapkan untuk melayani warga yang akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat :
Program Bea Balik Nama
- Siapkan kwitansi jual beli kendaraan bermotor
- Siapkan berkas surat jual beli
- Siapkan fotokopi KTP pihak pertama
- Siapkan BPKB dan STNK (asli)
- KTP asli pihak kedua (Wajib KTP Batam)
- Siapkan kendaraan di lokasi (untuk cek fisik di Polda Nongsa)
Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui HP Tanpa Harus ke SAMSAT
Baca juga: Kuota Paspor Ditambah, Begini Cara Mudah Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Batam
Ganti Plat/Pajak 5 Tahun
- Siapkan kendaraan, harus atas nama sendiri
- Bawa kendaraan ke lokasi untuk cek fisik
- Siapkan berkas BPKB, STNK, dan KTP Asli (wajib KTP Batam)
- Apabila sudah melakukan pembayaran PPN FTZ 10 persen harap dilampirkan bukti pembayaran yang asli
- Bawa semua berkas fotokopi 1 rangkap
- Apa bila ada perubahan no.reg/alamat/rubah bentuk/jenis berkas di fotokopi 2 rangkap
(TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)