PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Mengajukan Klaim Manfaat Asuransi Haji 2022
Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini telah menetapkan PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai penyelenggara asuransi Haji 2022. Untuk mengajukan kla
Tayang:
Pengajuan klaim selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak kejadian atau 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kedatangan kloter terakhir Petugas Haji di Tanah Air.
Tempat Layanan
Layanan kepesertaan dilakukan di Kantor Pusat dan jaringan Kantor Layanan PT. Asuransi Takaful Keluarga di seluruh Indonesia.
Alamat kantor pusat perusahaan yakni di Graha Takaful Indonesia, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta-Indonesia 12790. Telp. (021) 799-1234
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sdcsdc.jpg)