Jumat, 29 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Mengajukan Klaim Manfaat Asuransi Haji 2022

Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini telah menetapkan PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai penyelenggara asuransi Haji 2022. Untuk mengajukan kla

Tayang:
LABBAIK
Ilustrasi ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. 

Pengajuan klaim selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak kejadian atau 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kedatangan kloter terakhir Petugas Haji di Tanah Air.

Tempat Layanan

Layanan kepesertaan dilakukan di Kantor Pusat dan jaringan Kantor Layanan PT. Asuransi Takaful Keluarga di seluruh Indonesia.

Alamat kantor pusat perusahaan yakni di Graha Takaful Indonesia, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta-Indonesia 12790. Telp. (021) 799-1234

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved