PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Mengajukan Klaim Manfaat Asuransi Haji 2022
Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini telah menetapkan PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai penyelenggara asuransi Haji 2022. Untuk mengajukan kla
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini telah menetapkan PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai penyelenggara asuransi Haji 2022.
Jaminan yang diberikan hanya terbatas kepada dua manfaat, yakni risiko meninggal dunia dan risiko kecelakaan.
Jamaah haji yang meninggal akan mendapatkan santunan klaim sebesar Rp36 juta. Sedangkan santunan meninggal akibat kecelakaan mencapai Rp72 juta. Kemudian, kecelakaan tidak meninggal dengan persentase tertentu.
Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Mekkah mencatat, per Rabu, (29/6/2022), jumlah jemaah haji yang meninggal mencapai 16 orang.
Depalan di antaranya meninggal dunia di Mekkah, kemudian lainnya di Madinah dan di bandara.
Hingga saat ini, KKHI Mekkah sudah merawat sedikitnya 731 kasus dengan 531 orang menjalani rawat jalan dan 200 lainnya dirawat inap. Dari sejumlah jemaah yang dirawat inap tersebut, rerata mengidap penyakit jantung.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler 2022, Begini Prosedur dan Rincian Biayanya
Baca juga: INI Aturan dan Daftar Barang yang Pantang Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci
Selain itu, ada pun 16 jemaah calon haji yang dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi, namun enam diantaranya menjalani perawatan, yaitu karena fraktur, stroke dan ada juga yang penanganan kanker.
Kesehatan jamaah sendiri berada di luar jaminan asuransi, namun ditangani oleh pemerintah.
Cara mengajukan klaim Manfaat Asuransi Haji 2022
Dikutip dari laman Takaful Keluarga, untuk mengajukan klaim asuransi haji 2022 perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang terdiri dari;
Meninggal dunia/wafat di Arab Saudi
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA.
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.
- Dalam hal meninggal dunia/wafat akibat kecelakaan, disertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.
- Print Out data base Siskohat.
- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus);
- Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus.
- Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.
Baca juga: Cara Hitung Besaran Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Praktis Membayar Kurban Online via Aplikasi Shopee, Simak Panduannya
Meninggal dunia/wafat di Tanah Air
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA.
- Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) untuk jamaah haji reguler dan untuk Haji Khusus foto copy tiket pesawat
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
- Berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian setempat (tempat kejadian kecelakaan) bila meninggal dunia/wafat di tanah air dikarenakan kecelakaan
- Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat
- Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris
- Print Out Data Base Siskohat
- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus);
- Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus.
Meninggal dunia/wafat di pesawat
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;
- Surat Keterangan Kematian (SKK);
- Print Out Data Base Siskohat;
- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus);
5) Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus - Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.
Baca juga: Cara Berinvestasi di Pasar Modal bagi Pemula, Simak Tips Ini agar Tidak Merugi
Baca juga: INI Waktu Terbaik Membeli Emas untuk Invesatasi Tanpa Harus Tunggu Harga Turun
Cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan selama ibadah haji
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA
- Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) untuk jamaah haji reguler dan untuk Haji Khusus foto copy tiket apabila kecelakaan sebelum keberangkatan
- Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/Kantor Perwakilan RI di Arab Saudi atau surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
- Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat
- Surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat tetap total / sebagian dan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi apabila mengalami kecelakaan di Arab Saudi dan atau surat keterangan dari dokter di Indonesia apabila mengalami kecelakaan di Indonesia
- Foto rontgen dan hasil analisa rontgen
- Print Out Data Base Siskohat
- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus)
- Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus
- Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Pindah KTP Lebih Mudah, Begini Tahapannya
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Motor 2022 beserta Rincian Biayanya
Masa Pengajuan Asuransi Haji 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sdcsdc.jpg)