Tarif Listik Naik 1 Juli, Ini 13 Golongan Nonsubsidi dan Harga Per kWh 2022

Kenaikan tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Juli 2022, tidak berlaku untuk semua golongan, melainkan hanya bagi golongan pelanggan non-subsidi

indonesia.go.id
Ilustrasi petugas PLN memeriksa meteran listrik di rumah pelanggan, beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id - Kenaikan tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Juli 2022, tidak berlaku untuk semua golongan, melainkan hanya bagi sejumlah golongan pelanggan non-subsidi.

Di mana PLN masih tetap menerapkan tarif listrik per kWh 2022 berbeda-beda, tergantung masing-masing golongan tarif listrik pelanggan.

Kenaikan tarif listrik 2022 diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Artinya, perhitungan tarif dasar listrik 2022 yang dikenakan tidak berubah.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui ATM dan M-Banking Mandiri

Baca juga: Tarif Listrik Sudah Naik Per 1 Juli, Berikut Cara Turun Daya Listrik PLN

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316.000 pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Berikut adalah 13 golongan tarif listrik non-subsidi selengkapnya:

Rumah Tangga yang meliputi lima golongan, yakni:

  1. R-1/TR 900 VA – RTM
  2. R-1/TR 1.300 VA
  3. R-1/TR 2.200 VA
  4. R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA
  5. R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

Bisnis Besar yang meliputi dua golongan, yakni:

  1. B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA
  2. B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar)

Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Tagihan Listrik PLN lewat HP, Mulai dari Aplikasi PLN hingga SMS

Baca juga: Curhat Pelanggan PLN Kena Denda Rp 68 Juta VIRAL, Perusahaan Listrik Beri Penjelasan

Industri Besar yang meliputi dua golongan, yakni:

  1. I-3/ TM di atas 200 kVA
  2. I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar)

Pemerintah yang meliputi tiga golongan, yakni:

  1. P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA
  2. P-2/TM di atas 200 kVA
  3. P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved