Jangan Panik, Simak Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang di Imigrasi
Paspor merupakan dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antarnegara, yang bila hilang atau rusak bisa diurus lagi
TRIBUNBATAM.id - Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan negara sebisa mungkin paspor jangan hilang atau rusak.
Paspor merupakan dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antarnegara.
Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, diharuskan memilikinya sebagai identitas diri.
Lantas bagaimana jika paspor hilang atau rusak? Bagaimana cara mengurusnya?
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, sebagai dokumen resmi paspor sama pentingnya dengan KTP.
"Memang kita selalu menyarankan paspor jangan sampai hilang, atau dokumen itu jangan sampai rusak," katanya ke Tribunbatam.id.
Namun, ia tak menapik ada beberapa kondisi di luar kesengajaan yang bisa mengakibatkan paspor hilang atau rusak.
Misal rumah kebanjiran, kebakaran atau karena bencana lainnya.
Baca juga: Kuota Paspor Ditambah, Begini Cara Mudah Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Batam
Baca juga: Pembuatan Paspor di Lingga Via Mobile Passport Terkendala Jaringan Internet
Terkait masalah tersebut, Subki Miuldi mengatakan bila ada paspor hilang atau rusak warga bisa mengajukan permohonan pergantian.
Namun sebelum dikeluarkan paspor baru, pihak Imigrasi terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terkait hilangnya paspor.
"Prosesnya kita akan melakukan pemeriksaan, berita acara pemeriksaaan atau BAP. Melalui BAP akan diperiksa kenapa bisa hilang, kenapa bisa sampai rusak dan sebagainya," katanya, belum lama ini.
Bila dalam pemeriksaan atau BAP diketahui ternyata ada unsur kelalaian, maka penerbitan paspor akan ditunda.
"Kalau misal ada faktor kelalaian atau kesengajaan, bisa ditunda untuk pembuatan paspornya," katanya.
Lantas, bagaimana mengurus paspor yang hilang atau rusak?
Menurut laman imigrasi.go.id, mengurus paspor rusak atau hilang dilakukan dengan cara penggantian paspor.