BERITA SINGAPURA
Singapura Tetap Eksekusi Pelaku Narkoba Meski Dikecam Amnesty Internasional
Singapura tetap mengeksekusi warga negeri jiran Malaysia terpidana kasus narkoba termasuk warganya sendiri meski dikecam Amnesty Internasional.
SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Singapura mendapat kecaman dari Amnesty Internasional.
Tepatnya setelah Singapura tetap mengeksekusi dua pengedar narkoba melalui hukuman gantung.
Selain warga Singapura, terdapat warga negeri jiran Malaysia, Kalwant Singh (31) yang dieksekusi gantung pada Kamis (7/7/2022) waktu setempat.
Ini menambah daftar panjang jumlah eksekusi menjadi empat orang sejak Maret 2022 lalu.
Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K. Shanmugam buka suara terkait langkah negaranya tentang hukuman tegas bagi terpidana kasus narkoba.
Ia mengatakan ada bukti jelas bahwa hukuman ini adalah pencegah serius bagi calon pengedar narkoba.
Dalam wawancara dengan BBC baru-baru ini, Singapura akan terus menerapkan hukuman tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku narkoba lainnya.
Baca juga: Singapura Ogah Lockdown Meski Kasus Corona Naik, Wajib Masker Dalam Ruangan
Warga Malaysia, Kalwant Singh (31) dan Norasharee Gous (48) warga Singapura divonis pada tahun 2016 atas perdagangan heroin dalam kasus yang sama.
Juru kampanye terkemuka hak asasi Singapura Kirsten Han mengatakan, jenazah Kalwant telah dibawa kembali ke Malaysia oleh keluarganya pada Kamis sore.
Eksekusi terbaru ini juga menambah kecaman terhadap Singapura.
Ini juga terjadi setelah otoritas menggantung seorang pria cacat mental pada April lalu dan memicu kemarahan internasional, termasuk dari Uni Eropa dan PBB.
Amnesty International mengatakan penggunaan hukuman mati di Singapura adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hak asasi manusia.
"Kami mendesak pihak berwenang Singapura untuk segera menghentikan gelombang gantung terbaru ini dan memberlakukan moratorium eksekusi sebagai langkah untuk mengakhiri hukuman yang memalukan dan tidak manusiawi ini," kata Emerlynne Gil dari kelompok tersebut.
Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch, menambahkan bahwa Singapura melanggar norma-norma internasional tentang hak-hak yang melarang hukuman kejam.
"Penggerebekan narkoba baru-baru ini di negara-kota itu menunjukkan betapa hampanya klaim Singapura tentang efek 'pencegah' dari eksekusi kejam ini," katanya.