BATAM TERKINI

Batam Zona Merah PMK, Panitia Maklum Perolehan Hewan Kurban Tahun Ini Turun

Status Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) ganggu perolehan hewan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Hewan Kurban di Masjid Al Barokah Taman Yasmin, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (10/7/2022). Status Batam zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) berdampak pada perolehan hewan kurban Idul Adha tahun ini. 

Penyakit mulut dan kuku diketahui menyerang hewan ternak berkuku belah.

Baca juga: DP3 Anambas Pastikan Stok Hewan Kurban Cukup dan Bebas PMK Jelang Idul Adha

Seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

Sehingga, daging hewan ternak yang terjangkit PMK sebenarnya tetap bisa dikonsumsi manusia, asalkan cara memasaknya tepat.

  • Virus PMK yang ukurannya sangat kecil sekitar 30 nanometer ini dapat mati jika dimasak pada suhu di atas 70 derajat celcius selama 30 menit.
  • -Selain itu, virus ini juga sangat peka dengan perubahan Ph.

Sehingga, ketika dikonsumsi akan mati dengan sendirinya karena asam di dalam lambung.

  • Warga tak perlu panik.

Jusak mengimbau agar masyarakat tidak panik akan adanya wabah PMK ini.

Proses karantina yang dilakukan terhadap hewan ternak saat ini semata hanya untuk mencegah penularan antarsesama hewan di peternakan.

Baca juga: IDUL ADHA 1443 H, BP Batam Kurban 21 Sapi dan Empat Kambing Tahun Ini

Ia menambahkan, meski tidak dapat terjangkit PMK, manusia tetap berpotensi menjadi wadah penyebaran virus apabila tidak teliti dalam melakukan penyembelihan atau pemeliharaan.

  • Virus PMK yang ukurannya sangat kecil itu dapat menyebar dengan cepat melalui udara, atau menempel di pakaian.

Oleh karenanya, penanganan atau pemusnahan hewan ternak ber-PMK harus dilakukan dengan hati-hati dan menggunakan alat pelindung diri (APD).

  • Bagian-bagian tubuh hewan yang rawan mengandung virus terutama adalah bagian tulang, kepala, hidung, mulut dan kuku.

Oleh karenanya, jarak standar kandang ternak bergejala PMK dengan kandang lainnya biasanya harus berjarak paling tidak 10 kilometer.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Hening Sekar Utami)

Sumber: Dokter hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, drh. Jusak Wira Hardja

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved