IDUL ADHA 2022
Syarat Sah Kurban di Idul Adha dan Ketentuan yang Benar Sesuai Syariat
Syariat Islam telah mengatur sedemikian rupa tentang waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya, serta kepada siapa dibagikan
Di dalam nash Hadits ada ada empat cacat yang disebutkan:
- Aura (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas.
- Arja (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas.
- Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas.
- Ajfa (kekurusan yang membuat sungsum hilang).
Maka, jika hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam aib ini, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Sebab, hewan kurban tersebut belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Baca juga: IDUL ADHA 1443 H, BP Batam Kurban 21 Sapi dan Empat Kambing Tahun Ini
4. Waktu penyembelihan hewan kurban
Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 Zulhijjah (Hari Idul Adha) sesudah Salat Id dan tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah (tiga hari sesudahnya) yang dikenal dengan Ayyam Tasyriq.
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai ketika matahari telah naik sepenggalah, atau sekitar pukul 08.30 sampai dengan selesai.
Akan lebih baik jika penyembeliha dan pembagiannya dilaksanakan pada siang hari.
Sebab, penyembelihan pada malam hari hukumnya makruh, dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelihan ataupun terjadi keterlambatan dalam membagikan daging kurban kepada penerimanya.
Baca juga: Inilah Kelompok Paling Berhak Menerima Daging Kurban di Idul Adha 2022
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)